1.300 Guru dan Tenaga Kependidikan di Bali Belum Terima TPG, Rai Mantra Dorong Kemendikdasmen Lakukan Evaluasi

DENPASAR – baliprawara.com
Dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pada Februari lalu, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’Ti menyampaikan beberapa langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, salah satunya yakni perubahan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dalam kebijakan terbaru, pembayaran TPG dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadi setiap guru, tanpa melalui perantara. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses distribusi dan memberikan bantuan yang lebih adil bagi seluruh guru di Indonesia.
Namun, belakangan muncul wacana bahwa banyak guru baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-ASN belum menerima TPG pada Triwulan I. Salah satunya pada saat FGD terkait Revisi UU Sisdiknas yang digelar Anggota Komite III DPD RI Perwakilan Provinsi Bali, IB Rai Dharmawijaya Mantra, beberapa waktu lalu.
Pada FGD tersebut I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Ketua PGRI Provinsi Bali mengatakan, TPG ini harus benar-benar dijamin dalam Revisi UU. Karena saat ini saja, ada beberapa guru yang belum menerimanya.
Data real time yang dihimpun oleh PGRI Provinsi Bali menunjukkan bahwa sekitar 1.300 guru dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Bali belum menerima TPG pada Triwulan I.
Faktor penyebabnya mulai dari keterlambatan pengajuan data, ketidaklengkapkan dokumen, hingga kesalahan penulisan rekening.
Menanggapi hal tersebut, IB Rai Dharmawijaya Mantra menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi terkait keterlambatan pembayaran TPG serta dalam hal penguatan koordinasi antara pusat dan daerah dalam proses verifikasi.
Besaran TPG yang diterima oleh guru ASN (PNS/PPPK) adalah satu kali gaji pokok per bulan. Sementara untuk guru non ASN, pemerintah telah menaikkan tunjangan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Bagi guru non ASN bersertifikasi yang memiliki SK setara ASN berhak menerima TPG senilai satu kali gaji pokok ASN.
Sebagaimana usulan dalam FGD, ke depan diharapkan pembayaran TPG dapat menyatu dengan gaji pokok sehingga rutin dapat diterima setiap bulan oleh setiap guru. (MBP2)