15 Ekor Curik Bali Dilepasliarkan di Tabanan, Populasi Liar Diperkirakan Capai 150 Ekor

 15 Ekor Curik Bali Dilepasliarkan di Tabanan, Populasi Liar Diperkirakan Capai 150 Ekor

Pelepasliarna 15 Ekor Curik Bali di Tabanan, Jumat 16 Oktober 2026. (ist)

TABANAN – baliprawara.com

Upaya pelestarian burung Curik Bali (Leucopsar rothschildi) terus dilakukan melalui pelepasliaran dan penguatan kerja sama berbagai pihak. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali bersama Yayasan Friends of Nature, People and Forest (FNPF) dan mitra lainnya melepasliarkan 15 ekor Curik Bali di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tabanan.

Pelepasliaran tersebut berlangsung di Desa Tengkudak dan Pura Luhur Besi Kalung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan satwa dilindungi ke habitatnya sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian burung endemik Bali.

Sebanyak 13 ekor Curik Bali dilepasliarkan di Kampoeng Jalak Bali, Desa Tengkudak. Burung-burung tersebut berasal dari penyerahan Yayasan Begawan kepada Balai KSDA Bali setelah izin penangkaran yayasan berakhir dan tidak diperpanjang. Selanjutnya, satwa dititiprawatkan di FNPF untuk menjalani rehabilitasi sebelum dilepas ke alam.

Pemilihan Desa Tengkudak sebagai salah satu lokasi, didasarkan pada kajian habitat yang sebelumnya dilakukan tim ornitologi Universitas Udayana (Unud). Kawasan tersebut juga telah menjadi lokasi pelepasliaran Curik Bali oleh FNPF dan Balai KSDA Bali pada 2024 dan 2025, dengan total 64 ekor indukan.

Hasil pemantauan staf FNPF hingga September 2026 menunjukkan bahwa burung Curik Bali yang berkembang biak di alam telah menghasilkan 87 anakan yang mampu bertahan hidup. Anakan tersebut kini tercatat dalam tiga kelompok atau flock.

Dengan perkembangan tersebut, populasi liar Curik Bali di Kampoeng Jalak Bali diperkirakan mencapai 140 hingga 150 ekor.

Sementara itu, dua ekor Curik Bali lainnya dilepasliarkan di Pura Luhur Besi Kalung. Kedua burung tersebut sebelumnya ditemukan terperangkap dalam sangkar jebak di wilayah Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada 6 Agustus 2025. Setelah diamankan, keduanya menjalani perawatan di FNPF sebelum akhirnya dikembalikan ke habitat alami.

Pelepasliaran di Pura Luhur Besi Kalung turut disertai Upacara Guru Piduka. Upacara tersebut menjadi bagian dari penyelesaian peristiwa pemasangan sangkar jebak dengan mempertimbangkan nilai adat dan kearifan lokal setempat.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa pelestarian Curik Bali membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, bukan hanya melalui pelepasliaran. Perlindungan habitat, pencegahan perburuan dan penangkapan ilegal, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemeliharaan satwa dilindungi menjadi bagian penting dari upaya konservasi.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengancam keberadaan satwa liar. Dukungan pemerintah daerah, tokoh adat, masyarakat, dan lembaga konservasi diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup Curik Bali di alam.

Selain itu, usulan Gubernur Bali kepada Menteri Kehutanan mengenai penetapan Hari Curik Bali Nasional saat ini masih dalam proses. Usulan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perhatian publik terhadap pelestarian burung endemik kebanggaan Bali.

Melalui kegiatan ini, Balai KSDA Bali dan para mitra mendorong keberlanjutan perlindungan Curik Bali beserta habitatnya agar satwa tersebut tetap berkembang biak dan terjaga untuk generasi mendatang. (MBP)

 

redaksi

Related post