Imigrasi Denpasar Amankan Empat WNA, Tiga Diantaranya Diduga PSK

 Imigrasi Denpasar Amankan Empat WNA, Tiga Diantaranya Diduga PSK

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian 28–29 Oktober 2026

DENPASAR – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian pada 28–29 Oktober 2026. Penindakan tersebut dilakukan melalui patroli siber dan tindak lanjut laporan masyarakat.

Tiga WNA diamankan setelah petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan dugaan aktivitas penawaran jasa seksual melalui situs web dan platform digital. Sementara satu WNA lainnya diamankan karena diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Hasil penelusuran petugas menemukan tiga profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu. Masing-masing berasal dari Uganda dengan tarif USD 100, Rusia sebesar Rp13.700.000, dan Nigeria sebesar Rp3.500.000.

Penindakan pertama berlangsung pada Rabu 28 Oktober 2026, di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat. Lokasi tersebut didatangi petugas setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.

Petugas melakukan klarifikasi terhadap WNA asal Uganda berinisial JN (35) sekitar pukul 19.00 WITA. Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap WNA asal Rusia berinisial AS (29) pada pukul 21.00 WITA dan WNA asal Nigeria berinisial BDC (32) sekitar pukul 22.30 WITA.

Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan kedua dilakukan pada Kamis 29 Oktober 2026 di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial CYA (31) yang diketahui merupakan warga negara Ghana.

CYA diamankan setelah diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada warga karena mengaku kehabisan uang. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan dokumen dan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan partisipasi masyarakat sangat membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya, saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin 2 November 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat petugas Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Bali wajib menaati peraturan serta menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal yang dimiliki.

“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan. Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Ramdhani. (MBP)

 

redaksi

Related post