17 WNA Ikuti Sidang Pewarganegaraan menjadi WNI
DENPASAR – baliprawara.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar sidang pewarganegaraan bagi 17 Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Sidang yang berlangsung di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Jumat, 14 Juni 2024, dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu.
Para pemohon kewarganegaraan ini berasal dari berbagai negara, di antaranya Jepang, Jerman, Amerika, Irlandia, dan Belanda. Mereka mengikuti serangkaian proses dan persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, termasuk menghadiri sidang pewarganegaraan untuk membuktikan kesungguhan dan komitmen mereka dalam menjadi WNI.
Dalam sidang tersebut, para pemohon ditanyai berbagai pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI. Tim verifikator dari Kanwil Kemenkumham Bali, yang terdiri dari unsur Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Imigrasi, Polda Bali, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan mendalami informasi mengenai latar belakang para pemohon.
Selain itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu juga menguji rasa nasionalisme dan komitmen para pemohon untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang ingin menjadi WNI telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia,” ujar Pramella.
Hasil dari sidang pewarganegaraan ini akan diproses lebih lanjut oleh Kanwil Kemenkumham Bali dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan keputusan final. Jika permohonan mereka disetujui, para pemohon akan diambil sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara resmi menjadi WNI. (MBP)