60 Narapidana Rutan Bangli Terima Remisi Khusus Nyepi 2022

 60 Narapidana Rutan Bangli Terima Remisi Khusus Nyepi 2022

BANGLI – baliprawara.com

Sebanyak 60 Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli sah terima SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dalam upacara penyerahan remisi yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan, Senin 7 Maret 2022 yang bertempat di Aula Apti Trepti Rutan.

Kepala Rutan Bangli, I Wayan Agus Miarda menjelaskan Remisi Khusus Nyepi tahun 2022 seluruhnya dikategorikan Remisi Khusus I (RK I). Yang artinya setelah mendapat remisi, narapidana yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya di dalam Rutan. “Nihil Narapidana yang dikualifikasikan memperoleh Remisi Khusus II atau RK II, sehingga setelah mendapat potongan remisi, tidak ada narapidana yang bisa langsung bebas”, Jelasnya.

Kepala Rutan juga mengungkapkan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, narapidana dengan tindak pidana umum masih mendominasi jumlah penerima remisi, Di tahun ini sebanyak 53 narapidana pidana umum. Nihil Narapidana kasus korupsi mendapat remisi dikarenakan belum membayar uang pengganti dan harus menjalani subsider.

 

Terkait besaran remisi, lanjut Wayan, setiap narapidana menerima potongan masa pidana yang berbeda-beda. Untuk Rutan Bangli, remisi 15 hari sebanyak 30 orang, remisi 1 bulan sebanyak 26 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang. Selain itu, terjadi kenaikan jumlah penerima remisi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan karena dibarengi jumlah Warga Binaan yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

See also  Dua WBP Lapas Tabanan Terima Remisi Khusus Hari Waisak

Lebih lanjut, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana, menjelaskan,  semua tahapan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan dengan pengawasan yang ketat. “Seluruh proses dilakukan secara elektronik, melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, sehingga akuntabilitasnya bisa dijaga”, jelas Made.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengapresiasi dan berpesan kepada seluruh Warga Binaan agar tetap menjaga perilakunya dengan menaati seluruh peraturan yang berlaku, sehingga hak-haknya bisa mudah didapatkan.”Remisi merupakan Feedback yang diberikan Negara kepada narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen untuk mengubah perilaku menjadi pribadi yang lebih dan lebih baik lagi”, ujar Jamaruli Manihuruk. (MBP)

 

redaksi

Related post