Lakukan Pencarian, Imigrasi Tetapkan DPO Pada Buronan Interpol Asal Rusia

 Lakukan Pencarian, Imigrasi Tetapkan DPO Pada Buronan Interpol Asal Rusia

MANGUPURA – baliprawara.com

Terkait kaburnya Warga Negara Rusia Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka yang merupakan buron Interpol, bersama rekannya diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (11/2), pihak imigrasi telah mengusulkan penetapan nama yang bersangkutan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Kepolisian Daerah Bali. 

Menurut Kasi Informasi dan Komunikasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, Konsul Kehormatan Rusia dan Konsul Kehormatan Ukraina di Bali, Direskrimum Polda Bali, Kapolresta Denpasar, serta Polres, Polsek. Ini dilakukan dalam rangka pencarian yang bersangkutan serta telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, GM Angkasa Pura I dan Maskapai Penerbangan serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat untuk mencegah keberangkatan Andrew Ayer dan Ekaterina Trubkina keluar daerah Bali.

“Kami berharap peran serta masyarakat apabila melihat/mengetahui keberadaan kedua orang tersebut agar dapat menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di No. 081236956667,” ujarnya, Sabtu (13/2).

Seperti diketahui sebelum melarikan diri, Andrew Ayer melakukan proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Andrew dikabarkan kabur usai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina yang juga Warga Negara Rusia. “Andrew Ayer melarikan diri dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pukul 13.20 Wita,” kata Suhendra.

See also  Jadi Indikator Kesuksesan Program-program, NTP dan NTUP Kabupaten Badung Diluncurkan

Diungkapkannya, Andrew Ayer ini merupakan buron Interpol yang masuk dalam Red Notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Setelah masa hukuman pidana berakhir yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian pendeportasian dan pengusulan Cekal.

“Andrew pada tanggal 11 Februari 2021 rencananya akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI ngurah Rai,” ujarnya. 

Lebih lanjut kata dia, saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dalam rangka memperoleh keterangan, mendata dan menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol, yang bersangkutan dijenguk oleh rekan wanitanya, pukul 13.20 wita. Setelah dijenguk oleh rekan wanitanya tersebut, Andrew menjalankan proses pemeriksaan kembali oleh petugas. Namun saat proses pemeriksaan berlangsung yang bersangkutan menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ini telah mengerahkan seluruh pegawai untuk mencari keberadaan yang bersangkutan bersama-sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dan tim dari Kanwil Kemenkumham Bali. Namun belum ditemukan,” bebernya. (MBP1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *