Diamankan di Pelabuhan Padangbai, Pemalsu Suket Hasil Swab Dijerat Pasal Berlapis

 Diamankan di Pelabuhan Padangbai, Pemalsu Suket Hasil Swab Dijerat Pasal Berlapis

AMLAPURA – baliprawara.com

Tiga tersangka pemalsu surat keterangan (Suket) hasil Rapid test Antigen (Swab), ditangkap Sat Reskrim Polres Karangasem di Pelabuhan Padangbai, Selasa (16/2). Akibat perbuatannya, tersangka akhirnya dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan Pasal tentang Karantina Kesehatan mereka juga dijerat dengan Pasal tentang Wabah Penyakit menular.

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini SIK MM.Tr., Sabtu (20/2) mengatakan, kasus pemalsuan Suket hasil SWAB ini masih terus dikembangkan. Motifnya, tersangka atas nama SH memalsukan Suket Rapid test Antigen ini dengan melakukan scanning dari Suket yang ada sebelumnya. Kemudian SH memasukkan data data yang baru. “Tiga tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 268 ayat (2) KUHP, dan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) UU tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,” katanya.

Sementara barang bukti yang telah disita Sat Reskrim Polres Karangasem diantaranya, berupa satu lembar Surat Keterangan Hasil rapid test Antigen atas nama SH, seperangkat komputer yang terdiri atas satu buah monitor, satu buah printer, satu buah keyboard, satu buah mouse yang dipakai tersangka SH untuk menggandakan SuKet rapid test Antigen. Kemudian ada satu unit sepeda motor Honda Beat berikut helm, satu buah Hp warna merah. Semua barang bukti ini disita dari tersangka SH dan satu lembar surat keterangan hasil rapid test antigen atas nama Bsr yang diduga palsu serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,-. (MBP)

See also  Pimpin Apel Pengamanan Pilkada, Dandim Karangasem Ingatkan Jaga Netralitas TNI

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *