Kabur Bersama Kekasihnya, DPO Buron Interpol Rusia Diringkus di Sebuah Villa
MANGUPURA – baliprawara.com
Tim Resmob Polda Bali bersama Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berhasil menangkap dua orang DPO Warga Negara Rusia atas nama Andrew Ayer alias Andrey Kovalenko beserta pasangannya Ekaterina Trubkina. Setelah 13 hari 12 malam kabur sejak Kamis (11/2), kedua WNA asal Rusia ini berhasil ditangkap di villa yang berada di kawasan Seminyak, Rabu (24/2) pukul 01.30 Wita.
Menurut Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, pasca kaburnya kedua DPO ini, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengerahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pencarian di seluruh wilayah Bali. Ini dilakukan untuk mencegah kedua orang DPO tersebut melarikan diri keluar Bali.
Lebih lanjut Eko menceritakan, setelah 13 hari melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, Tim Resmob Polda Bali bersama dengan Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tanggal 23 Februari pukul 21.50 Wita bergerak menuju salah satu tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian yang berada di wilayah Kuta Utara. Dari informasi, didapat bahwa kedua orang DPO tersebut tinggal di Area Canggu.
Kemudian lanjut Eko, pukul 22.00 Wita, tim bergerak menuju lokasi salah satu villa di Jalan Bumbak Dauh. Namun saat tiba disana, didapatkan keterangan bahwa kedua orang DPO Warga Negara Rusia tersebut sudah pindah ke sebuah vila di kawasan Jalan Umalas I.
Sekitar pukul 01.15 Wita, tim yang telah tiba di lokasi kemudian langsung melakukan penggeledahan rumah untuk mencari keberadaan DPO tersebut. Akhirnya, tepat Pukul 01.30 Wita, tim berhasil menemukan kedua orang DPO Warga Negara Rusia tersebut di dalam Villa. “Selama 13 hari 12 malam ini, betul-betul petugas bergerak terus melakukan pencarian. DPO Warga Negara Rusia tersebut saat ini diamankan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” katanya saat memberikan keterangan pers di kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (24/2).
Sementara, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo menyampaikan, terkait ditangkapnya DPO ini, untuk proses hukum di Indonesia akan diproses lebih lanjut termasuk pasangannya. Untuk pasangannya, kalau memang ditemukan pidana membantu melarikan buronan ini, harus ada hal pertanggungjawaban hukum di Indonesia.
Seperti diketahui, Andrew merupakan buron Interpol yang masuk dalam Red Notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Setelah masa hukuman pidana berakhir yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal.
Andrew pada tanggal 11 Februari 2021 rencananya akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI ngurah Rai.
Saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, yang bersangkutan sempat dijenguk oleh rekan wanitanya yang bernama Ekaterina Trubkina sekitar pukul 13.20 WITA. Setelah dijenguk oleh rekan wanitanya tersebut, Andrew menjalankan proses pemeriksaan Kembali oleh petugas. Namun kata dia, saat proses pemeriksaan berlangsung yang bersangkutan menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri. (MBP1)