Lindungi Konsumen, Diskop Badung Tera Ulang UTTP milik SPBU Taman Griya
MANGUPURA – baliprawara.com
Sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Badung, Senin (24/2/2020) melakukan pengecekan mesin pompa di SPBU 54.803.07 Jl By Pass Ngurah Rai, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran. Kehadiran bersama petugas khusus Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) metrologi legal Kab. Badung, langsung melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang ada di sana.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab. Badung, Made Widiana, pengecekan ini berkaca dari permaslahan penyegelan terhadap dua mesin pompa yang ada di Nusa Dua dan Kuta sebelumnya. Melalui pengecekan ini, pihaknya tidak ingin kembali ada permasalahan seperti itu di Badung. Untuk itu, pihaknya secara rutin akan mekakukan pengecekan dan melakukan pembinaan. Sehingga tidak ada yang berurusan dengan hukum, karena dampaknya sangat berat.
Kedepan pihaknya akan door to door untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan. Pihaknya menargetkan, semua jasa yang menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang ada di badung akan dicek kembali. Dikatakan, saat ini di Badung yang menggunakan UTTP sebanyak 301.950. Jumlah itu kata dia termasuk didamlamnya parkir dengan durasi waktu. “Itu alatnya juga harus diukur. Termausk juga di hotel hotel. Untuk jenis pertamina ada sejumlah 39 SPBU di Badung,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan, tidak mesti harus satu tahun dicek. Namun untuk perangkat UTTP, sewaktu-waktu bisa dilakukan pengecekan. Terutama setiap adanya kerusakan maupun penggantian mesin, harus segera dilaporkan. Hal ini mengacu pada UU No 2 tahun 1981 tentang meteologi legal. “Ini untuk memberikan pengayoman, perlindungan terhadap konsumen. Kedepan kami akan mengevaluasi dan mengumpulkan semua pemilik SPBU supaya mempunyai pandanga sama. Terutama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat supaya tidak berhadapan dengan hukum,” ucapnya. (praw)