Karyawan Pengisian Uang, Gasak Mesin ATM Hingga Setengah Miliar Rupiah
DENPASAR – baliprawara.com
Seorang pria asal Pemalang berinisial RP yang merupakan karyawan dari salah satu perusahaan pengisian uang mesin ATM, PT Swadharma Sarana Informatika (SSI), akhirnya dibekuk Sat. Reskrim Polresta Denpasar. RP dibekuk setelah beraksi selama enam bulan, sejak bulan Juli hingga Desember 2020, di sebuah mesin ATM BRI yang berada di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari aksinya itu, RP berhasil menggasak uang senilai setengah miliar lebih atau sebanyak Rp530.550.000. dari mesin ATM.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan kalau kasus ini menjadi salah satu kasus menonjol dari pengungkapan kasus dari 26 April sampai dengan 9 Mei 2021. Bahkan dikatakan kalau kasus penggelapan yang dilakukan RP ini, menjadi kasus dengan kerugian terbesar, dari 13 pelaku kejahatan yang dihadirkan saat pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar, Senin (10/5/2021).
Dijelaskan Jansen, modus yang dijalankan yakni, tersangka diberikan tugas oleh PT SSI untuk mengawasi dan melakukan pengisian uang di mesin ATM BRI, di area Bandara Ngurah Rai Bali. Namun saat itu, RP dengan sengaja membuat mesin ATM bermasalah sehingga sensor terbaca problem.
Lebih lanjut dikatakan, atas problem tersebut, pihak kantor kemudian memerintahkan pelaku untuk mengecek dan memperbaiki mesin ATM tersebut. Saat itu pelaku kemudian meminta kode kunci brankas dan apabila sudah teratasi selanjutnya pelaku menarik kaset uang paling bawah.
Selanjutnya, RP membuka segel kertas secara perlahan agar tidak robek dan memotong segel kabel ties dengan tang dan lubang kunci kaset uang dicongkel pelaku dengan obeng dengan memutar ke arah kanan untuk membuka kaset uang. “Saat itulah pelaku mengambil uang sesuai keinginannya,” beber Jansen.
Agar tidak terbaca bermasalah pada mesin ATM, kepada kantor pusat pelaku mengganjal sensor uang di dalam kaset ATM dengan menggunakan botol air mineral atau kaleng kemasan pringless, agar kaset terbaca berisi uang banyak. “Tersangka berinisial RP ini diberikan tugas oleh perusahaan tempatnya bekerja yaitu PT SSI, melakukan pengawasan dan pengisian ATM BRI. Harusnya diawasi tapi yang bersangkutan malah melakukan penggelapan dengan cara mengganjal sensor uang dalam ATM dengan botol mineral dan kaleng, sehingga dana itu tidak masuk. BRI dalam hal ini mengalami kerugian 530 juta lebih,” terang Kapolresta Jansen.
Akibat perbuatannya, RP dikenakan pasal penggelapan yakni pasal 374 KUHP. Dalam rilis penangkapan tersebut, selain menghadirkan RP juga diperlihatkan barang bukti delapan unit kaset uang ATM Bank BRI, tang, obeng, botol air mineral serta kaleng kemasan snack. Kombes Pol Jansen yang didampingi oleh Kompol Mikael Hutabarat, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi I Putu Arta Sedana karyawan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI). (MBP1)