Dua WNA Filipina Pelaku Skimming ATM di Ubud, Dideportasi Rudenim Denpasar

JAKARTA – baliprawara.com

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, kembali melakukan pendeportasian terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Filipina, atas nama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec. Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI No. 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Kedua WNA tersebut telah dideportasi dan diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, keduanya dideportasi Minggu 12 September 2021 pukul 13.00 WIB, melalui Gate 4 terminal 3 Bandara International Soekarno Hatta dengan menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR540 rute Jakarta (CGK) – Ninoy Aquino (MNL).

 

Sebelumnya kedua WNA tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar dengan pengawalan petugas menuju Bandara International Ngurah Rai Bali. “Dari Bali, keduanya diterbangkan menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 08.00 WITA, dan dilanjutkan perjalanan menuju Filipina,” ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya, kedua WNA tersebut datang ke Bali pada tanggal 4 Februari 2020, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Mereka sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena telah melakukan tindak kriminal yaitu Skimming ATM di daerah Ubud. Setelah dinyatakan bebas pada tanggal 12 Juli 2021, kedua WNA tersebut dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.

See also  Kehabisan Uang Hingga Curi Makanan di Swalayan, Pria Palestina Dideportasi Rudenim Denpasar

“Pada tanggal 15 Juli 2021, kedua WNA tersebut diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan proses pendetensian selama 4 bulan dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya,” bebernya. (MBP)

 

redaksi

Related post