Terima Kiriman Paket Narkotika dari Amazon, WN Rusia Ditangkap BNN

 Terima Kiriman Paket Narkotika dari Amazon, WN Rusia Ditangkap BNN

DENPASAR – baliprawara.com

Tim Operasi Interdiksi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, bersama Kanwil DJBC Bali Nusra, Bea Cukai Denpasar, Bea Cukai Ngurah Rai, serta Perum Angkasa Pura I Ngurah Rai, pada Rabu (19/5/2021), berhasil menggagalkan pengiriman paket Narkotika melalui Pos. Dari kasus ini, berhasil diamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AG (31). AG diamankan, setelah kedapatan menerima kiriman paket Narkotika jenis Dimethyltryptamine (DMT) asal Amazon, yang dikirim melalui negara Ukraina.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Gede Sugianyar Dwi Putra, mengatakan, hasil pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pos Besar Renon Denpasar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai terhadap sebuah paket asal Ukraina. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, ternyata didapati adanya Narkotika jenis DMT dengan berat kurang lebih 194,42 gram. “Setelah dilakukan pengembangan diketahui AG sebagai penerima paket tersebut setelah tiba di Bali,” katanya saat memberikan keterangan pers Jumat (28/5/2021), di Lobby kantor BNNP Bali.

Narkotika jenis DMT ini kata Sugianyar, merupakan narkotika golongan 1, yang memiliki efek halusinasi yang sangat kuat. “DMT yang kita amankan ini beratnya kurang-lebih 194,42 gram. Tersangkanya adalah orang asing warga Rusia, Jadi DMT ini dikirim lewat jasa pengiriman,” bebernya. 

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka AG ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pondok Mekar, Lingkungan Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Setelah sebelumnya petugas BNNP Bali bersama dengan Kantor Wilayah Bea-Cukai Bali, NTB, NTT dan KPPBC Ngurah Rai melakukan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) terhadap paket tersebut. Akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu kemarin.

See also  Kunjungi Lapas Tabanan, Inspektur Wilayah IV Ingatkan Jaga Kode Etik ASN

“Kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap WNA pemilik paket tersebut. Terlebih yang bersangkutan lebih banyak bungkam terkait dengan kasus yang menimpanya,” ujarnya.

Atas perbuatan AG  terancam pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *