BNN Bongkar Laboratorium Narkotika di Gianyar, Dua Warga Rusia Diamankan

 BNN Bongkar Laboratorium Narkotika di Gianyar, Dua Warga Rusia Diamankan

Gelar perkara pengungkapan lab narkoba di Gianyar.

GIANYAR – baliprawara.com
Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan aparat penegak hukum di Bali. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama pihak Kepolisian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Imigrasi berhasil membongkar praktik laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang diduga memproduksi narkotika sintetis.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyampaikan, operasi gabungan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada Kamis hingga Jumat, 5–6 Maret 2026. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua orang warga negara asing asal Rusia yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi narkotika.

“Kedua warga negara Rusia yang diamankan masing-masing berinisial NT dan ST. Dari pengungkapan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah bahan kimia serta peralatan yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone,” katanya saat gelar perkara, Sabtu 7 Maret 2026 di lokasi kejadian.

Sementara itu, Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hardy Siahaan mengatakan, engungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sejumlah paket yang dikirim dari Cina menuju Kantor Pos di wilayah Gianyar, Bali. Paket-paket tersebut diketahui dikirim menggunakan data identitas yang diduga palsu sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat.

Penyelidikan kemudian dilakukan secara mendalam oleh tim gabungan. Hasilnya, pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.45 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NT di sebuah villa yang berada di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Saat melakukan penindakan di lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika. “Di antaranya terdapat kunci kendaraan serta kunci villa lain yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengembangan kasus,” terangnya.

Temuan tersebut mendorong petugas melakukan penggeledahan lanjutan terhadap sebuah kendaraan jenis LCGC yang diduga digunakan oleh tersangka. Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang diduga menjadi bagian dari proses produksi mephedrone.

See also  Tutup Bulan Bahasa Bali VII, Gubernur Koster: Kita Harus Bangga Memiliki Kekayaan Budaya

Beberapa barang bukti yang ditemukan di dalam mobil antara lain jerigen berwarna putih, jerigen biru yang berisi ethyl acetate, serta kotak baju yang di dalamnya terdapat dua botol kaca bertuliskan happy growth. Selain itu, ditemukan pula alkohol 96 persen, jerigen berisi cairan kimia, serta botol mineral berwarna hijau.

Petugas juga mengamankan jerigen bertuliskan “EA”, botol yang diduga berisi kava methylamine, filter, botol kaleng, serta botol dengan label “AG+ silver”. Seluruh barang tersebut diduga kuat merupakan bahan kimia dan perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi narkotika sintetis.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke lokasi lain yang diduga menjadi tempat produksi utama.

Pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah villa yang berada di wilayah Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. Di lokasi inilah petugas menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan yang mengarah pada aktivitas laboratorium narkotika ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan plastik berwarna biru yang berisi citric acid serta sebuah container oranye yang di dalamnya terdapat kain. Selain itu, ditemukan pula tas putih berisi jerigen yang berisi cairan kimia.
Petugas juga menemukan beberapa jerigen berisi cairan dengan berbagai warna, mulai dari cairan kuning hingga cairan coklat. Di antara barang bukti lainnya terdapat botol coklat yang berisi dichloromethane serta beberapa jerigen yang berisi cairan kimia lainnya.

Selain bahan kimia, tim gabungan juga menemukan peralatan laboratorium yang diduga digunakan dalam proses produksi narkotika. Di antaranya gelas laboratorium dan plastik yang mengandung residu, piring dengan sisa residu zat kimia, serta plastik klip berisi kristal putih yang diduga merupakan mephedrone.

See also  Benchmarking ke Unpad, Unud Berkomitmen Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

Barang bukti lain yang ditemukan antara lain baskom dengan tutup hijau berisi cairan coklat, botol coklat berisi methylamine, serta botol yang berisi hydrobromic acid. Terdapat pula beberapa jerigen yang berisi cairan coklat dan cairan bening.

Petugas juga menemukan kertas saring yang masih mengandung residu, ember berwarna hijau berisi cairan coklat, serta plastik hitam yang berisi garam dolpin. Selain itu, ditemukan juga botol kaca yang berisi cairan bening.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan turut menemukan plastik klip berisi kristal yang diduga mephedrone, timbangan digital, plastik gulung bening, serta alat pengering buah atau fruit dryer.

Peralatan lain yang ditemukan di lokasi termasuk masker respirator, kertas saring tambahan, alat laboratorium berupa erlenmeyer hisap berkapasitas dua liter, serta peralatan rumah tangga seperti panci dan gayung yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Selain itu, petugas juga menemukan syringe berukuran 20 ml yang diduga digunakan untuk proses pengukuran atau pemindahan cairan kimia dalam proses pembuatan narkotika sintetis.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim laboratorium.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Narkotika BNN, zat yang diproduksi di laboratorium gelap tersebut dipastikan merupakan mephedrone. Zat tersebut termasuk dalam kategori narkotika golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

BNN menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga yang melibatkan berbagai instansi dalam upaya memerangi peredaran narkotika internasional.
Pihak BNN juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai lembaga terkait guna mengungkap jaringan narkotika yang mencoba memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun distribusi narkoba.

See also  Selain Residivis, BNN Amankan Pemain Musik dan Penjual Kue Nyambi Jualan Narkoba

Langkah penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat serta menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (MBP)

 

redaksi

Related post