Polsek Kuta Utara Ringkus Pencuri Spesialis Villa
MANGUPURA – baliprawara.com
Tim opsnal unit reskrim Polsek Kuta Utara berhasil meringkus pencuri spesialis vila yang dihuni warga negara asing di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali. Salah satu pelaku yang sempat kabur keluar Bali, akhirnya dibekuk di kota Malang Jawa Timur.
Kasus pencurian villa yang meresahkan warga asing dan pemilik villa di Kerobokan dan Canggu, Badung, akhirnya berhasil diungkap melalui gelar kasus yang dilakukan oleh tim opsnal unit reskrim, di Polsek Kuta Utara, Selasa (22/6/2021). Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengakui, di tengah situasi pandemi ini kasus pencurian memang marak terjadi. Dari hasil interogasi, diketahui para pencuri ini telah mempelajari situasi keamanan villa yang menjadi target. Untuk dapat melancarkan aksinya, dengan mengambil barang-barang berharga yang tersimpan di dalam kamar villa, yang kebanyakan dihuni warga negara asing. untuk itu, warga di wilayah hukum Polres Badung, diminta partisipasi aktifnya untuk segera melaporkan setiap kejadian pencurian, agar cepat dapat ditangani Polisi.
Dari pengungkapan kasus, diketahui pula kedua identitas pencuri villa ini berasal dari luar Bali. Yaitu pelaku Defri dari Banyuwangi yang ditangkap di tempat tinggalnya di Muding. Dengan barang bukti pencurian meliputi uang tunai 31 juta 4 ratus ribu, kalung emas, palu, batu dan sepeda motor dari tkp villa sunset glow, jalan Tegal Cupek, Kerobokan.
Sedangkan Maola asal tarakan Kalimantan Utara, diringkus di Malang, Jawa Timur, dengan barang bukti diantaranya sepeda motor, laptop, dan iphone dari tkp villa di jalan Batu Mejan Canggu. “Kedua pelaku diamankan di Polsek Kuta Utara dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (MBP)