Langgar Prokes dan Menolak Isolasi Mandiri, WN Rusia Akhirnya  Dideportasi

DENPASAR – baliprawara.com

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok, Rabu 21 Juli 2021, dideportasi dari wilayah hukum Indonesia. Pasalnya Anzhelika diketahui telah melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, tanggal 4 Juli 2021 yang bersangkutan dinyatakan “positif Covid-19” sesuai hasil tes swab PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Universitas Udayana, Jimbaran, Badung-Bali. Namun meski sudah dinyatakan positif Covid-19, yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktivitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker. “Hal tersebut secara nyata telah melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021,” kata Jamaruli.

 

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kabupaten Badung menjemput yang bersangkutan secara paksa dan ditempatkan di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isolasi mandiri. Sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Setelah menjalani isolasi mandiri yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali. Pada tanggal 15 Juli 2021, Pukul 10.00 WITA Petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung mengantarkan yang bersangkutan menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.

See also  Tiga Tim PPK Ormawa Unud Ikuti Monev Pelaksanaan PPK Ormawa Menuju Abdidaya

“Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan dan diketahui yang bersangkutan datang ke Indonesia pada Bulan Februari Tahun 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021,” bebernya.

 

Sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL.PP dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar ketentuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan pendeportasian kepada Anzhelika

Naumenok. Deportasi dilaksanakan Rabu, 21 Juli 2021 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Citilink QG-691 Pukul 14.40 WITA . “Selanjutnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moscow, Rusia dengan penerbangan Turkish Airlines pada Pukul 21.05 WIB,” terangnya. 

Di masa Pandemi Covid-19 dan Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Imigrasi yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali terus melakukan pemantauan dan pengawasan orang asing yang masih berada di Bali bersinergi dengan instansi terkait. (MBP)

See also  Sambut Hari Bumi Sedunia, PLN Ajak Relawan Pegawai Tanam Pohon di Petang, Badung

 

redaksi

Related post