Badung Terapkan Prinsip Kehati-hatian Menyusun Proyeksi APBD Tahun Anggaran 2022
MANGUPURA – baliprawara.com
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengungkapkan terjadinya penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik ke Kabupaten Badung, selama pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 mengalami penurunan yang sangat tajam. Khususnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran yang menjadi sumber utama pendapatan asli daerah, serta berimplikasi pula terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2022, sehingga Pemkab Badung menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD Tahun Anggaran 2022. Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kab. Badung Masa Sidang ke-3 tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Kamis 14 Oktober 2021.
Agenda Rapat Paripurna yang dilaksanakan dengan hybrid ini diantaranya Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan tahun 2018- 2038, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Turut dihadiri Ketua DPRD Putu Parwata, Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Made Sunarta serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung, jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, Wabup Suiasa, Sekda Adi Arnawa beserta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal di wilayah Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung dan para tenaga ahli DPRD dan fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Berdasarkan kondisi tersebut, Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa rancangan APBD serta rancangan penjabaran APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2022 yang diajukan sudah menyesuaikan dengan ketentuan baru berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dengan Struktur dan Nomenklatur Belanja Daerah yang Baru Terdiri dari Belanja Operasi, Belanja modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. “Perlu untuk diketahui bahwa hal-hal yang sudah dirancang dalam APBD serta Perubahan Penjabaran APBD, juga sudah diimplementasikan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga seluruh substansi dari rangkaian pembahasan dokumen dalam penyusunan APBD sampai dengan penetapan APBD akan terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang dikendalikan oleh Kementerian Dalam Negeri serta terkoneksi pula dengan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, konsistensi dalam setiap tahapan pembahasan menjadi syarat mutlak dalam rangka transparansi dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran,” jelasnya.
Terkait dengan rancangan pendapatan dan belanja Pemkab Badung tahun anggaran 2022 dijabarkan Bupati Giri Prasta sebagai berikut, Pendapatan Daerah 2022 dirancang sebesar Rp. 2.900.345.173.494 (dua triliun sembilan ratus milyar tiga ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) turun sebesar Rp. 900.621.073.799 (sembilan ratus milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau 23,69 % dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.800.966.247.293 (tiga triliun delapan ratus milyar sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah). Dan belanja daerah dirancang sebesar Rp. 2.900.345.173.494 (dua triliun sembilan ratus milyar tiga ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) turun sebesar Rp. 900.621.073.799 (sembilan ratus milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau 23,69 % dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3.800.966.247.293 (tiga triliun delapan ratus milyar sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Sementara komposisi serta rancangan penjabaran APBD tahun anggaran 2021 disampaikan sebagai berikut, Kontribusi pendapatan asli daerah terhadap belanja daerah adalah sebesar 66,59 % (enam puluh enam koma lima puluh sembilan persen). Komposisi belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yaitu Belanja operasi sebesar 82,74% (delapan puluh dua koma tujuh puluh empat persen), Belanja modal sebesar 1,82% (satu koma delapan puluh dua persen), Belanja tidak terduga sebesar 6,27% (enam koma dua puluh tujuh persen), Belanja transfer sebesar 9,16% (sembilan koma enam belas persen) dari total belanja daerah. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20,13% dari total belanja daerah. Dan Alokasi anggaran kesehatan sebesar 20,23% dari total belanja daerah. “Dalam kesempatan ini saya berharap ada satu pembahasan yang detail, konstruktif terhadap dokumen penganggaran daerah, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Badung,” harap Bupati Giri Prasta. (MBP)