Pembunuh Ibu Kandung, Heather Lois Mack dideportasi Bersama Anaknya
MANGUPURA – baliprawara.com
Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat atas Nama Heather Lois Mack (perempuan) bersama anaknya ES., akhirnya dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Heather Lois Mack sebelumnya sempat menjalani penahanan di karena terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan dipidana penjara selama 10 tahun. Yang bersangkutan mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Setelah dinyatakan bebas, Jumat 29 Oktober 2021.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, sebelumnya diketahui Heather Lois Mack datang ke Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2014 melalui bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan tujuan untuk liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok. “Belum sempat melakukan liburan ke Lombok yang bersangkutan, ditangkap oleh kepolisian Sektor Kuta karena dugaan telah melakukan pembunuhan terhadap S yang merupakan ibu kandungnya di Saint Regis Hotel Nusa Dua,” kata Jamaruli, Selasa 2 November 2021.
Diketahui yang bersangkutan pada tanggal 11 Agustus 2014, tinggal bersama ibunya di Saint Regis Hotel Nusa Dua. Pada saat itu seorang Laki-laki berinisial T yang merupakan mantan pacar Heather Lois Mack, datang ke hotel tersebut dan terjadi keributan antara T dan S Ibu dari Heather Lois Mack. “Keributan tersebut dipicu karena S mengetahui Heather Lois Mack sedang Hamil. Akibat dari keributan tersebut, T melakukan pemukulan terhadap S hingga pingsan dan terbaring diatas tempat tidur,” bebernya.
Dari keterangan Heather Lois Mack, bahwa pada saat itu ibunya terluka di bagian hidung dan meninggal karena darah mengalir ke organ dalam tubuh sehingga menyumbat pernapasan. Mengetahui Ibunya telah meninggal, Heather Lois Mack berinisiatif untuk memasukan jasad ibunya kedalam koper dan membawanya pergi.
“Akibat dari Kejadian tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 09 Juli 2015, Heather Lois Mack dikenakan pidana selama 10 tahun karena telah melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian, Heather Lois Mack diketahui melahirkan seorang anak perempuan berinisial ES pada tanggal 17 Maret 2015 dari perkawinan tidak sah dengan T saat ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan,” terang Jamaruli.
Saat menginjak usia 2 tahun, Heather Lois Mack menyerahkan ES anaknya untuk diasuh oleh temannya yang bernama Oshar Putu Melodi Suartama Warga Negara Indonesia (WNI). Setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan Bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heather Lois Mack diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai untuk diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian.
Selanjutnya yang bersangkutan beserta anaknya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam rangka menunggu proses Pendeportasian. Yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai tanggal 2 November 2021 dengan penjagaan yang ketat.
Heather Lois Mack beserta anaknya dideportasi pada Selasa 2 November 2021 dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar , Kepolisian dan FBI melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Heather Lois Mack berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita dengan pengawalan dari petugas. Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian sehingga pihak AVSEC akan memfasilitasi jalur khusus masuk Bandara.
ES anak dari deteni Heather Lois Mack ditempatkan diluar Rumah detensi Imigrasi Denpasar dengan temannya yang Oshar Putu Melodi Suartama bersama-sama dengan 2 (dua) petugas dari Polda Bali kemudian bertemu di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di tempat terpisah, Petugas Rudenim Denpasar melakukan check in dan pencetakan boarding pass ke maskapai Garuda Indonesia GA 417 tujuan DPS-CGK.
Sesuai dengan jadwal boarding pesawat pukul 19.25 Wita, dan lepas landas (take off) pukul 18.40 WITA dan rencana mendarat pada pukul 19.45 WITA. Setiba di bandara terminal 3, dilanjutkan proses check in penerbangan internasional yang menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB tujuan Bandara Soekarno Hatta – Incheon – Chicago.
Selanjutnya terhadap 2 orang Warga Amerika Serikat yang telah dideportasi tersebut diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Heather Lois Mack diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan Seumur Hidup, sedangkan anaknya ES diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan 6 bulan. (MBP)