Bupati Bangli Keluarkan Instruksi Penutupan Seluruh Objek Wisata
BANGLI – baliprawara.com
Bupati Bangli Made Gianyar mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Bangli Nomor 556/210/UMUM/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Terkait Covid-19. Dalam SE tersebut, Bupati menginstruksikan penutupan sementara semua objek wisata di Bangli guna mencegah penyebaran virus Corona.
Dalam SE itu, Bupati memerintahkan Camat se-Kabupaten Bangli untuk menginstruksikan penutupan aktivitas di objek wisata yang ada di wilayah masing-masing. Penutupan mencakup objek wisata yang dikelola pemerintah/pemerintah daerah maupun swasta/desa/masyarakat. Penutupan dilaksanakan mulai 21 Maret hingga 30 Maret 2020 dan melihat perkembangan kasus Covid-19 lebih lanjut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli Wayan Adnyana, Minggu (22/3), berharap semua pihak mematuhi SE tersebut. Sebab, penanganan virus Corona tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah melainkan harus dilaksanakan bersama-sama dengan masyarakat.
Dijelaskan, sebelum ada SE Bupati tersebut, sejatinya sudah ada pengelola objek wisata yang menghentikan sementara operasional. Contohnya, desa wisata Penglipuran. (praw2)