Gubernur Bali Perpanjang Masa Kerja dan Belajar Dari Rumah
DENPASAR, baliprawara.com
Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang masa ASN bekerja dari rumah. Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD, masa kerja di rumah bagi ASN berlaku hingga 21 April 2020 dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan di daerah.
“Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (30/3).
Selain itu, Pemprov Bali juga memperpanjang masa pembelajaran di rumah. Sekda yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, atas nama Gubernur Bali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 60/Satgas Covid19/III/2020 yang ditujukan kepada para kepala satuan pendidikan se-Bali tentang keputusan perpanjangan pelaksanaan pembelajaran di rumah.
Sebelumnya sudah diterbitkan SE yang mengatur pendidikan secara daring atau online dilaksanakan 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Namun melihat kondisi saat ini, dinilai belum memungkinkan dilaksanakannya proses belajar dan mengajar di sekolah. Maka, batas waktu belajar di rumah bagi siswa di semua jenjang pendidikan pun diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. (praw2)