Menkumham Larang Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia 

 Menkumham Larang Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia 

JAKARTA – baliprawara.com

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Prof. Yasonna H Laoly resmi mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di Wilayah Indonesia.

Menurut Yasonna, larangan ini berlaku untuk seluruh Orang Asing dengan enam pengecualian. Pertama orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose), Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Lebih lanjut dikatakan, orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan. Seperti adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Selain itu telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. “Harus ada Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” katanya, Selasa (31/3).

Permenkumham ini menurutnya juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut, orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin 

tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. Selain itu, orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

See also  Tidak Ada Lagi Isolasi Mandiri, Dandim Cek Kesiapan Hotel Tambahan Untuk Karantina

Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang. (praw1)

 

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *