Pemkab Badung Batasi Operasional Pasar Tradisional dan Toko Modern
MANGUPURA – baliprawara.com
Guna memutus penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemkab Badung mengatur operasional pasar tradisional dan toko modern. Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk instruksi No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020.
Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Asperindo Kabupaten Badung, Kepala Pasar Tradisional/Pasar Adat se-Badung, pengusaha mall dan usaha lainnya se-Badung serta pelaku usaha toko swalayan se-Badung yang berisi enam poin. Poin pertama, terkait dengan pengelolaan pasar rakyat/pasar tradisional, agar mengatur kegiatan/jam buka di masing-masing pasar. Kedua, untuk pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, separtment store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita.
Keempat, setiap toko swalayan diminta memberikan nomor kontak person kepada Perbekel/Lurah untuk mempercepat koordinasi. Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara online/daring dan wajib menyediakan spayer disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk/keluar toko modern serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu pada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.
Terakhir yang keenam, instruksi ini berlaku 1 April sampai dengan 21 April 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah. (praw2)