Antisipasi Covid-19, Segini Napi Lapas Tabanan yang Jalani Sisa Hukuman di Rumah

 Antisipasi Covid-19, Segini Napi Lapas Tabanan yang Jalani Sisa Hukuman di Rumah

TABANAN – baliprawara.com

Kemenkumham selaku pemangku kebijakan di lapas/rutan diseluruh Indonesia, akhirnya mengeluarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Permenkumham tersebut berisi tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19.

Menurut Kalapas Tabanan I Putu Murdiana, dengan dikeluarkannya Permenkumham ini maka narapidana yang memenuhi persyaratan dapat menjalankan sisa pidananya di rumah masing-masing. Adapun persyaratan mereka untuk bisa dirumahkan menurut Murdiana yakni berkelakukan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, sedang menjalani subsider, SK integrasinya telah terbit, dan melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga.

Terkait asimilasi ini, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tabanan, ada sebanyak 10 narapidana yang memenuhi syarat. Bahkan mereka pada Rabu (1/4), langsung diberikan SK Asimilasi untuk dirumahkan. “Dari persyaratan tersebut, ada 10 orang narapidana yang dianggap memenuhi syarat,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, dari 10 orang tersebut, sebanyak 3 orang terlibat kasus narkotika, 2 orang kasus pencurian, 2 orang kasus kehutanan, 2 orang perlindungan anak dan 1 orang kasus penggelapan. Meski sudah dirumahkan, Murdiana mengatakan 10 orang narapidana ini masih dilakukan pengawasan oleh Bapas. Mereka masih harus wajib lapor dan datang ke lapas untuk penyelesaian administrasi pada saat akan menjalani pembebasan bersyarat.

Sedangkan untuk usulan asimilasi dan pembebasan narapidana lainnya, mulai Kamis akan kembali diproses karena masih ada sekitar 20-an wbp yang memenuhi syarat dan harus mendapat persetujuan dari Direktorat jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. (praw1)

See also  Kemenkumham Belum Buka Penerimaan CPNS 2023

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *