Selama Januari-Maret 2022, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Sebanyak 11 WNA

 Selama Januari-Maret 2022, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Sebanyak 11 WNA

MANGUPURA – baliprawara.com

Selama triwulan pertama tahun 2022, atau dari bulan Januari-Maret, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, telah mendeportasi sebanyak 11 orang Warga Negara Asing (WNA).

Menurut Kakanim (Kepala Kantor Imigrasi) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, SH., MH., selain pendeportasian, untuk pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan, untuk TAK Pendetensian, ada sebanyak 12 orang. Sementara, terkait Projustisia sebanyak 2, BAP WNI sebanyak 44 orang, BAP WNA sebanyak 44 orang, Rapat Timpora sebanyak 2, Operasi Gabungan Tim Pora 2, pengawasan keimigrasian sebanyak 164 kegiatan. 

Dengan sudah mulai dibukanya penerbangab Internasional, lalu lintas pelaku perjalanan luar negeri terus bertambah. Dari data yang dimiliki pihak Imigrasi sejak Januari – Maret 2022, terdata untuk kedatangan WNI sebanyak 3784 orang  dan kedatangan WNA sebanyak 16944 orang. Sementara untuk keberangkatan WNI sebanyak 5493 orang dan keberangkatan WNA sebanyak 6616 orang. “Kedatangan Crew WNI juga ada sebanyak 165 orang dan kedatangan Crew WNA sebanyak 247 orang. Untuk keberangkatan Crew WNI sebanyak 100 orang dan keberangkatan Crew WNA sebanyak 235 orang,” bebernya, Jumat 8 April 2022.

 

Lebih lanjut dipaparkannya, untuk permohonan paspor, juga mulai bertumbuh. Dari data yang dimiliki, permohonan paspor baru, ada sebanyak 1597 orang,  permohonan penggantian paspor sebanyak 2593 orang, Paspor non elektronik 48 halaman sebanyak 3103 orang, dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 1087 orang. Terkait pelaksanaan Eazy Passport hanya ada 1 kegiatan. 

See also  Sekda Adi Arnawa Terima Kunjungan Studi Tiru Bupati Sanggau, Kalbar

Sementara, untuk pengurusan izin dan status keimigrasian, terkait perpanjangan ITK, ada sebanyak 14197, Penerbitan ITAS sebanyak 348, Perpanjangan ITAS 462, Penerbitan ITAP sebanyak 1, Perpanjangan ITAP sebanyak 29, Affidavit 19, Mutasi Alamat 251, EPO 313,  dan MERP Tidak Kembali 67. 

Selama triwulan ini, sejumlah kegiatan juga sudah mulai bergulir. Terkait penyerapan anggaran, dari pagu sebesar Rp 43.155.433.000,-, sudah terealisasi sebesar Rp 9.633.837.024,- atau sudah mencapai sebesar 22,32 persen. Dalam hal ini, pihaknya menegaskan, kalau Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, selalu berkomitmen dalam membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani. (MBP)

 

redaksi

Related post