Lima WNI Terinfeksi Covid-19 Saat Berada di Luar Negeri

 Lima WNI Terinfeksi Covid-19 Saat Berada di Luar Negeri

DENPASAR – baliprawara.com

Pemprov Bali melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 terus menginformasikan perkembangan kasus dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali. Seperti pada Sabtu (4/4), Satgas menyampaikan, jumlah pasien dalam pengawasan berjumlah 183 orang. Ada tambahan sebanyak 8 orang yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dari 183 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel untuk 161 orang yaitu 129 orang negatif, 32 orang positif. Artinya, ada tambahan 5 orang WNI yang terinfeksi virus Corona. Lima kasus baru ini merupakan imported case. Mereka terinfeksi Covid-19 saat berada di luar negeri.

Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengungkapkan, Satgas mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap waspada bahkan meningkatkan kewaspadaannya karena penyebaran Covid-19 menunjukkan tren peningkatan di tingkat nasional. “Covid-19 bukan sesuatu yang dapat dianggap remeh, tetapi harus dengan kewaspadaan yang tinggi,” katanya.

Terkait pembatasan warga yang masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Bandara Ngurah Rai, Dewa Made Indra mengatakan bahwa strategi satgas adalah membangun benteng pertahanan yang kuat karena virus ini datang dari luar. Contohnya, Bandara Ngurah Rai pada terminal kedatangan domestik yang sebelumnya tidak dilakukan pemeriksaan, maka sekarang sudah dilakukan respons pemeriksaan suhu tubuh, rapid test kepada penumpang yang riwayatnya datang dari luar negeri.

Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan otoritas Bandara sudah memasang banner jalur khusus bagi penumpang yang datang dari zona merah, pekerja migran Indonesia dan WNA.

“Hingga saat ini kedatangan di Pelabuhan Benoa sudah tidak ada. Namun meskipun begitu, kedatangan warga yang masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai akan dilakukan pemeriksaan secara berlapis,” tegasnya.

See also  Coca-Cola Serahkan Ambulans Kepada PMI, Sebagai Kontribusi Perusahaan Dukung Penanganan Covid-19

Satgas juga terus mengimbau kepada warga yang baru pulang dari luar negeri dan dari luar daerah untuk melaksanakan karantina mandiri atau isolasi diri sendiri di rumah masing-masing minimal 14 hari. Isolasi tersebut tentunya dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri, penuh dengan disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan keluarga dan masyarakat di lingkungan. (praw2)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *