Pemkab Badung Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah kabupaten Badung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Jasa Minyak dan Gas Bumi, di beberapa tempat, Rabu 20 Juli 2022. Monitoring yang dipimpin langsung oleh Sub Koordinator Sumber Daya Alam (SDA) Energi dan Air, Putu Puspita beserta jajaran Bagian Sumber Daya Alam (SDA), perwakilan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, perwakilan Satpol PP dan perwakilan DPMPTSP, menyasar lokasi di Jalan Utama Dalung Permai, Jalan Raya Kerobokan Kuta Utara, Jalan Gatot Subroto Barat dan terakhir di PT. Indo Bali Gas (Agen LPG) bertempat di Jl. Bajataki/Mudutaki.
Sub Koordinator Sumber Daya Alam (SDA) Energi dan Air, Putu Puspita, mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk monitoring dan evaluasi usaha jasa minyak dan gas bumi di Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022. Tim yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Badung secara rutin ini, sudah terjun ke lapangan untuk mengecek stock barang dan regulasi perizinan yang ada.
Hasil dari pemantauan dari 4 titik tersebut, dari beberapa agen dan pangkalan yang dimulai dari pagi tadi rata-rata terkait dengan Gas LPG 3kg harga belinya sebesar Rp 13.550 dan di jual seharga Rp 14.500. Untuk Gas LPG 5 kg dibeli seharga Rp 100.000 dan di jual ke masyarakat seharga Rp 110.000, sedangkan untuk Gas LPG 12 kg harga dibeli Rp 203.000 dan dijual seharga Rp 213.000. Sedangkan untuk minyak bumi di beberapa agen dan pangkalan tadi rata-rata harga Pertalite dibeli sebesar Rp 7.320/liter dan dijual kepada masyarakat sebesar Rp 7.650/liter sedangkan untuk Pertamax dibeli Rp 12.065/liter dan dijual ke masyarakat sebesar Rp 12.500/liter.
Kemudian terkait ketersedian dan distribusinya sudah dipantau dan ketersediaannya sudah cukup bagus untuk bulan ini. Sebagian besar juga sudah memenuhi standar, yang mana sesuai dengan standar didistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar layak untuk mendapatkannya. Sedangkan untuk masalah perizinan secara umum rata-rata para agen dan pangkalan tadi sudah bagus dan kedepan untuk melengkapi serta memperbarui izin yang diperlukan. (MBP)