Pengawasan Kepatuhan Pemilahan Sampah, Pemkab Badung Sasar Pelaku Usaha Horeka di Jimbaran

 Pengawasan Kepatuhan Pemilahan Sampah, Pemkab Badung Sasar Pelaku Usaha Horeka di Jimbaran

Sekda Badung,IB Surya Suamba, melakukan pengawasan kepatuhan pemilahan sampah di salah satu akomodasi di Jimbaran, Jumat 24 April 2026.

MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Badung terus meningkatkan upaya pengawasan terhadap pengelolaan sampah, khususnya terkait kewajiban pemilahan sampah dari sumber. Langkah ini kembali ditegaskan melalui kegiatan korve atau bersih-bersih yang dirangkaikan dengan inspeksi langsung ke sejumlah pelaku usaha di kawasan Jimbaran, Jumat, 24 April 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba. Turut hadir dalam kegiatan ini anggota DPRD Badung dari daerah pemilihan Jimbaran, I Made Sudira, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, Made Agus Ariawan beserta jajaran, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, unsur TNI, serta masyarakat setempat.

Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan kepatuhan pelaku usaha, terutama di sektor hotel, restoran, kafe, dan vila (Horeka), terhadap kebijakan pemilahan sampah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan untuk melihat sejauh mana implementasi aturan tersebut berjalan.

Sekda Badung IB Surya Suamba mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Bupati dan Wakil Bupati Badung terkait penerapan kebijakan pemilahan sampah dari sumber. Pemerintah daerah menilai bahwa pengawasan secara langsung perlu dilakukan untuk memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita dari pemerintah kabupaten badung, melakukan curve, tapi khusus diprioritaskan kepada pengawasan dan pengendalian penindakan hukum berkenaan dengan horeka, hotel, kafe, restaurant, villa yang memang belum melakukan pemilahan sampah. sesuai arahan Bupati, wakil bupati bahwa kita di Badung sudah melakukan kebijakan untuk pemilahan sampah dari sumber,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa secara umum, kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sudah mulai meningkat. Hal ini terlihat dari capaian sekitar 70 persen masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah dari sumbernya masing-masing.

See also  Tangani Sampah Laut, Pemkab Badung Jalin Kerjasama dengan TNI AD

“Kita ketahui bahwa masyarakat kita sudah mulai sekitar 70% sudah melakukan pemilahan sampah dari sumber. Nah, di sini kita lihat masih adanya pengusaha-pengusaha, bahkan pengusaha-pengusaha yang belum maksimal melakukan pemilahan sampah dari sumber. Nah, inilah kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Menurutnya, masih adanya pelaku usaha yang belum optimal dalam menjalankan kewajiban tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu, langkah penindakan dianggap perlu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan.

“Memang penindakan ini memang harus kita lakukan untuk memberikan efek jera pada pengusaha sehingga kita harapkan di Badung sudah bisa melakukan pemilahan 99% dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga budaya pemilahan sampah dari sumber ini merupakan budaya dan sudah menjadi habit dari setiap warga, dari masyarakat Badung dan tentunya dari pengusaha juga,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menyiapkan langkah penegakan hukum bagi pelanggar. Sanksi yang diterapkan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan daerah terkait pengelolaan lingkungan.

“Sanksinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sesuai dengan perda kita, itu akan kita menangkan tindak pidana ringan. Nah, saat ini sudah juga dilakukan Tipiring sudah ada dua kasus. Ada dua kasus lakukan di Tipiring dan saat ini kita ambil data-data untuk kita lakukan penindakan di Tipiring,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda Badung menegaskan bahwa bagi pelaku usaha, sanksi terberat yang dapat dikenakan adalah pencabutan izin usaha. Hal ini diberlakukan apabila pelanggaran yang dilakukan dianggap serius dan tidak ada upaya perbaikan dari pihak pengusaha. “Kalau pengusaha, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin sesuai dengan ketentuan lingkungan,” tegasnya.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang umum terjadi adalah tidak dilakukannya pemilahan sampah secara langsung di sumber. Beberapa pelaku usaha diketahui menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sampah kepada pihak ketiga.

See also  Peringatan Harkodia Tahun 2024, Pemkab Badung Raih Penghargaan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024

Namun, praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa pemilahan sampah tetap harus dilakukan di tingkat sumber, minimal hingga tahap pemisahan sampah organik.
“Sejauh ini pengusaha dilanggar, antara lain tidak melakukan pemilahan pada umumnya, karena menyerahkan pada pihak ketiga. Di pihak ketiganya sudah siap untuk memilah sampahnya dan permudah pengusaha. Itu sebetulnya salah satu bentuk pelanggaran. Karena pada prinsipnya,usaha itu wajib memilah sampah dari sumbernya minimal sampai organik selesai di sumber,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Badung berharap kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan sampah dapat meningkat. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di wilayah Badung, khususnya di kawasan pariwisata seperti Jimbaran.

Pengawasan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah lainnya, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan pengelolaan sampah berjalan efektif di seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha. (MBP)

redaksi

Related post