DPRD Badung Dorong Optimalisasi Pemilahan Sampah Jelang Penutupan TPA Suwung
Komisi II DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama DLHK Kabupaten Badung. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Menjelang diberlakukannya kebijakan penutupan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 April 2026, Komisi II DPRD Badung mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Made Sada yang didampingi oleh sejumlah anggota, yakni Made Wijaya, Wayan Luwir Wiyana, dan Wayan Edy Sanjaya. Selain itu, turut hadir seluruh anggota Komisi II DPRD Badung, Sekretaris DLHK Badung Made Rai Warastuthi, serta para camat, lurah, dan perbekel dari wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan.
Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah membahas kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem pengelolaan sampah, khususnya setelah tidak lagi diperbolehkannya pengiriman sampah organik ke TPA Suwung. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat volume sampah di wilayah Badung yang terus meningkat, terutama dari kawasan pariwisata.
Ketua Komisi II Made Sada menegaskan bahwa Badung memiliki waktu sekitar 15 bulan masa transisi sebelum Pembangkit Listrik Energi Sampah (PESL) mulai beroperasi. Dalam periode tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Made Sada menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai solusi utama dalam mengurangi beban pengelolaan sampah. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah perlu mempercepat distribusi berbagai sarana pendukung, seperti bag composter, tong komposter, serta pembangunan teba modern bagi setiap kepala keluarga.
Menurutnya, langkah ini harus difokuskan terutama di wilayah padat seperti Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan. Dengan dukungan fasilitas yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengelola sampah organik secara mandiri tanpa harus mengirimkannya ke TPA.
Ia juga menyinggung potensi anggaran daerah yang besar sebagai peluang untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh.
Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai angka triliunan rupiah, alokasi sekitar 20 persen dinilai cukup untuk membenahi sistem pengelolaan sampah. Selain itu, Sada menilai bahwa jumlah tenaga DLHK yang hampir mencapai seribu orang perlu dioptimalkan. Jika ditambah dengan kesadaran masyarakat, ia meyakini persoalan sampah dapat diselesaikan secara bertahap.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Badung juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan bagi masyarakat yang belum disiplin dalam memilah sampah. Made Sada mengusulkan adanya sanksi tegas, termasuk penerapan aturan berbasis hukum adat atau pararem.
Salah satu bentuk sanksi yang diusulkan adalah tidak mengangkut sampah dari warga yang tidak melakukan pemilahan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus menumbuhkan budaya baru dalam pengelolaan sampah.
Tak hanya itu, untuk sampah anorganik seperti plastik, Sada mendorong agar bank sampah berperan aktif dalam menyerap hasil pemilahan masyarakat. Ia juga mengusulkan adanya intervensi pemerintah dalam menjaga harga beli sampah plastik agar tetap menarik bagi masyarakat.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak hanya terdorong untuk memilah sampah, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat daerah dalam mengedukasi masyarakat. Ia meminta DLHK, camat, lurah, hingga perangkat desa untuk turun langsung melakukan pengawasan dan pembinaan.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat paling bawah, yakni lingkungan rumah tangga dan desa. Dengan demikian, hanya residu atau sisa sampah yang benar-benar tidak bisa diolah yang nantinya perlu ditangani lebih lanjut.
Luwir juga menegaskan bahwa sampah organik seharusnya tidak lagi dikirim ke TPA Suwung, melainkan dikelola langsung di masing-masing wilayah. Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
Selain solusi jangka pendek, DPRD Badung juga mulai memikirkan langkah strategis jangka panjang. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah pembelian lahan baru untuk pengelolaan sampah.
Luwir Wiyana menyampaikan bahwa penggunaan komposter dan teba modern memiliki keterbatasan, terutama di wilayah yang minim lahan terbuka seperti Kuta dan Kuta Selatan. Kondisi kawasan yang didominasi bangunan beton menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan sistem tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari masyarakat terkait adanya lahan potensial di daerah Petang. Lahan tersebut sebelumnya merupakan lokasi pembuangan sampah milik warga dan saat ini dikabarkan siap dijual kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, peluang ini perlu segera ditindaklanjuti melalui kajian teknis yang matang, termasuk menyesuaikan dengan volume sampah harian di Kabupaten Badung. DPRD pun menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret.
DPRD Badung menegaskan akan terus mengawal upaya penyelesaian persoalan sampah secara menyeluruh. Dengan kombinasi antara penguatan sistem dari hulu, peningkatan fasilitas, penegakan aturan, hingga perencanaan jangka panjang, diharapkan permasalahan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan.
Langkah-langkah yang tengah disiapkan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di Badung, seiring dengan perubahan kebijakan di TPA Suwung.
Pemerintah daerah bersama DPRD dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi dalam menghadapi tantangan ini. Dengan waktu transisi yang terbatas, seluruh pihak dituntut bergerak cepat dan terkoordinasi agar target pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan dapat segera terwujud. (MBP)