Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan standar dengan Pengesahan Otoritas Imigrasi Indonesia Segera Berlaku

 Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan standar dengan Pengesahan Otoritas Imigrasi Indonesia Segera Berlaku

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito.

MANGUPURA – baliprawara.com 

Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar, dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia, dapat diproses untuk permohonan visa, berlaku segera. Dikutip dari akun instagram Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, diterangkan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman.

Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia).

Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya mulai 1 (satu) hari sejak pengumuman ini diterbitkan.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah, Rai Sugito mengatakan, siap menerima permohonan peneraan tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement), dan terkait dengan permohonan tersebut tidak akan dikenakan biaya apapun. “Hal ini merupakan komitmen dari Ditjen Imigrasi untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala,”kata Sugito. (MBP)

 

See also  Imigrasi Ngurah Rai, Ajak Seluruh Pegawai Memaknai Harkitnas ke-115 dengan "Semangat Untuk Bangkit"

redaksi

Related post