Badung Perpanjang Kebijakan Pengaturan Operasional Pasar Tradisional dan Toko Modern

 Badung Perpanjang Kebijakan Pengaturan Operasional Pasar Tradisional dan Toko Modern

MANGUPURA – baliprawara.com

Setelah tanggal 30 Maret 2020, Pemkab Badung mengeluarkan kebijakan yang mengatur operasional pasar tradisional dan toko modern, dimana dalam upaya meningkatkan kewaspadaan serta pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di wilayah Badung, kini Pemkab Badung memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pengaturan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern/mini market dan pasar rakyat/pasar tradisional di Kabupaten Badung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 510/418/Diskop.UKMP/ Sekret, tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa.

Perpanjangan pembatasan jam operasional ini mengacu pada arahan Presiden RI tanggal 19 Maret 2020 tentang Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Indonesia, maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.

Melalui surat tersebut, Sekda Adi Arnawa menginstruksikan enam point diantaranya : pertama, terkait dengan pengelolaan Pasar Rakyat/Pasar Tradisional agar mengatur kegiatan/jam buka di masing-masing pasar. Kedua, pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 21.00 wita. Keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya supaya memberikan nomor kontak person kepada Prebekel/Lurah untuk mempercepat koordinasi. Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan Perdagangan secara online/daring dan wajib menyediakan Spayer Disinfektan yang aman untuk tubuh dan hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk/keluar toko modern serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu kepada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19. Terakhir keenam, intruksi ini berlaku mulai tanggal 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.

See also  Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Bali Dipicu Dua Bibit Siklon Tropis

Berkaitan dengan instruksi tersebut, Sekda Adi Arnawa menjelaskan, pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan besar, seperti mall dan pasar modern yang ada di daerah. ”Kami mohon pengertian pengelola dan masyarakat untuk memakluminya demi keselamatan kita bersama. Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya. Tidak usah keluar jauh-jauh,” imbuhnya seraya mengatakan selama pembatasan jam operasional itupun, pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern (supermarket dan mini market) diminta tidak menyediakan area tempat duduk serta tidak melayani makan di tempat, tetapi dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan online. (MBP/r)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *