WNA Asal Bulgaria Dideportasi Usai Jalani Pidana di Lapas Karangasem
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Singaraja, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) laki-laki berkewarganegaraan Bulgaria, dengan inisial IDSR, karena telah selesai menjalani hukuman pidana. WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu 25 September 2022 pukul 00.05 WITA, dengan penerbangan Emirates Nomor EK399 (Denpasar – Dubai) dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa, WNA tersebut merupakan ex narapidana yang telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 493/PID.B/2021/PN DPS. Dimana yang bersangkutan dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan.
“WNA yang terjerat kasus skimming dan pembobolan ATM tersebut, masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan. Yang bersangkutan dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman untuk diproses lebih lanjut,” ucap Anggiat.
Selanjutnya, WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi. Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan”, tutur Anggiat. (MBP)