Berkeliaran di Jalan Kalimutu, Lima ABK Asal Jawa Diamankan Pecalang Pemecutan Kelod
DENPASAR – baliprawara.com
Secara serentak desa/kelurahan di Kota Denpasar memperketat pengawasan wilayah. Hal ini dilakukan menjelang penerapan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) wilayah desa/kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pengetatan pengawasan wilayah seperti yang diterapkan di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Pelaksanaannya diawali sidak pada Sabtu malam (9/5). Hasilnya, aparat desa yang terdiri dari unsur pecalang, kepala dusun, dan Kelian Adat Banjar Samping Buni berhasil menciduk anak buah kapal (ABK) ikan yang kedapatan berkeliaran dan menginap di Jalan Kalimutu, desa setempat.
“Kami mendapati ABK kapal ikan dari Benoa menginap di sebuah rumah di Jalan Kalimutu lingkungan Banjar Samping Buni tanpa pemberitahuan maupun melapor dengan aparat desa dan banjar setempat, sehingga dalam mencegah penyebaran virus Corona kami langsung menertibkan dan mengembalikan lima orang ABK ini langsung ke perusahaan kapal tempatnya bekerja di Benoa,” ujar Perbekel Desa Pemecutan Kelod, Wayan Tantra.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya bersama tim satgas gotong royong desa melakukan antisipasi dini terkait penyebaran virus Corona. Keberadaan ABK dengan kedatangan tidak jelas dan kemungkinan sempat singgah di beberapa daerah zona merah yang nantinya dapat memberikan rasa tidak nyaman kepada warga kami. “Sehingga kami melakukan pemanggilan kepada pemilik gudang tempat mereka menginap untuk diminta pertanggungjawabannya. Disamping itu, kami juga melakukan pengecekan identitas ABK dan mendapati satu orang tanpa identitas,” ujarnya.
Dari keterangan ABK tersebut, mereka berencana akan kembali ke pulau Jawa, daerah asalnya. Untuk sementara, mereka menginap di gudang di Jalan Kalimutu.
Lebih lanjut diungkapkannya, guna mengantisipasi penyebaran virus Corona di Desa Pemecutan Kelod, pihaknya bersama satgas gotong royong juga telah dilakukan patroli rutin setiap malam. Langkah ini melibatkan Linmas, pecalang banjar, hingga kadus. Mereka mengimbau para pedagang membatasi jam operasional.
Disamping itu, pihaknya juga memantau tempat berkumpul anak-anak muda di wilayah desa untuk sementara di rumah saja. Langkah tegas juga dilakukan bagi pelanggar baik pedagang maupun anak-anak muda yang berkumpul pada jam malam.
“Kami siapkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi bagi pedagang dan anak-anak muda yang melanggar dan berkumpul, serta memberikan hukuman push up dan sit up bagi anak-anak muda yang membandel tetap berkumpul. Kami juga mengimbau kepada warga desa yang memiliki rumah kos untuk selalu melaporkan jika menerima orang baru kepada kadus dan pihak desa. Dalam meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan pada masa pandemi virus corona ini juga telah dilakukan ronda malam di masing-masing banjar,” katanya. (MBP)