Bertahan di Bali Tanpa Pekerjaan Hingga Overstay, WNA Tiongkok Akhirnya Dideportasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Imigrasi Ngurah Rai, kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian. Pada Jumat 5 Mei 2023 dini hari, Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap seorang laki-laki berkewarganegaraan Tiongkok berinisial YY (37) yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan YY diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian pada 26 April 2023 dan langsung dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan (B211A) pada 26 Juni 2021. YY memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 19 September 2022.
Dalam pemeriksaan, YY mengaku dijanjikan akan diberi pekerjaan oleh temannya yang sesama WN Tiongkok setibanya di Indonesia. Yang mana, dari informasi, yang bersangkutan sempat dijanjikan sebagai sopir. Namun sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. Dan untuk bertahan hidup di Indonesia yang bersangkutan mengandalkan tabungan dan kiriman uang dari keluarga di Tiongkok.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YY kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.
“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi dini hari tadi (5 Mei 2023) menggunakan penerbangan Xiamen Air MF892 (Denpasar-Xiamen),” tambah Sugito.
Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas. (MBP)