Imigrasi Ngurah Rai Terapkan Kebijakan Overstay Nol Rupiah Bagi WNA Terdampak Pembatalan Penerbangan
Pelayanan keimigrasian kepads WNA terdampak pembatalan penerbangan. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah membawa dampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sejumlah penerbangan menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi terpaksa dibatalkan sejak 28 Februari 2026.
Akibat situasi tersebut, ribuan calon penumpang yang hendak bertolak dari Bali tidak dapat melanjutkan perjalanan sesuai jadwal. Data mencatat sebanyak 1.802 penumpang mengalami pembatalan keberangkatan pada 28 Februari 2026. Angka tersebut disusul 1.316 penumpang pada 1 Maret dan 1.308 penumpang pada 2 Maret 2026.
Kondisi ini menimbulkan persoalan lanjutan, khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masa izin tinggalnya hampir habis. Tanpa adanya kebijakan khusus, mereka berpotensi terkena sanksi overstay akibat keterlambatan keberangkatan yang berada di luar kendali.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai langsung mengambil langkah cepat guna mengantisipasi dampak administratif yang mungkin timbul. Mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025, Imigrasi Ngurah Rai memberikan fasilitas Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta memberlakukan kebijakan overstay dengan tarif Rp0,00 bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons atas situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali.
“Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga negara asing yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di Timur Tengah. Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia. Kami ingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka,” ujar Sengky.
Ia menjelaskan bahwa pemberian ITKT dan pembebasan denda overstay dilakukan agar para wisatawan tetap merasa aman secara hukum selama menunggu jadwal penerbangan berikutnya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme layanan yang cepat serta responsif.
WNA yang terdampak pembatalan penerbangan dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
“Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelas Bugie.
Dengan sistem layanan satu hari selesai, para wisatawan tidak perlu menunggu lama dalam mengurus legalitas izin tinggalnya.
Adapun sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh WNA untuk memperoleh layanan ITKT meliputi:
Paspor asli
Surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai (airlines)
Bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan
Dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi bahwa pemohon benar-benar termasuk dalam kategori penumpang terdampak penutupan jalur udara Timur Tengah.
Hingga 2 Maret 2026, tercatat sebanyak 35 WNA telah mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Selain mengurus perpanjangan izin tinggal, sebagian WNA juga memilih mengubah rencana perjalanan dengan berangkat ke negara tujuan lain yang dinilai lebih aman.
Tak hanya layanan di kantor imigrasi, kebijakan pembebasan denda overstay juga diberlakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara.
Bagi WNA yang sudah berada di bandara dan hendak meninggalkan Bali namun belum sempat mengurus perpanjangan ITKT, mereka tetap mendapatkan pembebasan biaya denda overstay.
Syaratnya, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan resmi atau declaration dari otoritas bandara maupun maskapai penerbangan yang menyatakan adanya pembatalan atau penundaan akibat situasi darurat. Kebijakan tarif Rp0,00 ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan administratif bagi wisatawan asing yang terdampak kondisi global.
Sebagai bagian dari upaya mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai juga mendirikan posko layanan bantuan atau helpdesk. Posko ini berfungsi untuk memberikan informasi resmi, melakukan pendataan, serta membantu WNA yang memerlukan layanan keimigrasian.
Helpdesk dibuka di Lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai serta di Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang berlokasi di Jimbaran.
Selain itu, pihak imigrasi juga menyiapkan layanan informasi dengan sistem jemput bola ke hotel-hotel tempat WNA terdampak menginap. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh wisatawan memperoleh akses informasi dan pelayanan yang memadai.
Serangkaian langkah darurat yang diterapkan Imigrasi Ngurah Rai diharapkan mampu mengurangi dampak administratif akibat penutupan jalur udara Timur Tengah. Kebijakan ITKT dan overstay nol rupiah menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum bagi WNA selama berada di Bali. (MBP)