Sudah Diperingatkan Tiga Kali, Malah Tetap Nekat Gelar Judi Sabung Ayam

 Sudah Diperingatkan Tiga Kali, Malah Tetap Nekat Gelar Judi Sabung Ayam

AMLAPURA, baliprawara.com

Akibat nekat menyelenggarakan judi sabung ayam di Banjar Sudimara, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Minggu (25/5), enam orang diringkus petugas kepolisian Polsek Abang. Mereka kini diamankan di Mapolres Karangasem untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Abang Iptu Mochamad Supriyanto, dikonfirmasi Selasa (26/5), membenarkan pihaknya membubarkan kegiatan judi sabung ayam tersebut. Pembubaran itu dilakukan karena masyarakat merasa resah dengan adanya perjudian itu di tengah kondisi pandemi Covid-19. “Judi sabung ayam ini ilegal. Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 yang sudah pasti kegiatan ini menimbulkan kerumunan yang mana sangat rentan mempercepat penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Supriyanto menambahkan, sejatinya petugas kepolisian telah memberikan tiga kali peringatan kepada penyelenggara judi supaya tidak melaksanakan hal itu. Hanya saja, peringatan itu tak diindahkan, dan mereka kembali membuka judi sabung ayam tersebut. “Kita telah mengamankan enam orang yang diduga sebagai penyelenggara dan penjudi. Sekarang keenamnya telah digiring ke Polres Karangasem untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Dia berharap kedepannya masyarakat tidak lagi menyelenggarakan kegiatan ilegal semacam ini, karena hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain apalagi di tengah pandemi Covid-19. (MBP13)

See also  Kapolri Cek Kesiapan Alur Prokes untuk Kedatangan PPLN di Pelabuhan Benoa

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *