Usai Jalani Masa Tahanan, Bule Australia Pelaku KDRT Dideportasi Pihak Imigrasi Ngurah Rai
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, memberikan tindakan pendeportasian terhadap seorang Laki-laki warga negara Australia berinisial BJC (54). BJC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air (Denpasar-Sydney), Rabu 4 Oktober 2023 malam hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan pendeportasian terhadap BJC guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.
Suhendra juga menambahkan bahwa BJC yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Suhendra.
Untuk diketahui, BJC terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 1 Januari 2020 melalui bandara Soekarno-Hatta menggunakan Kitap. Ia menjalani masa tahanan dan keluar lapas pada tanggal 4 Oktober 2023, dan langsung diproses deportasi pada malam harinya. Saat ini, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan. (MBP)