Penyelundupan 11 Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan, Petugas Amankan Satu Tersangka
DENPASAR – baliprawara.com
Penyelundupan Satwa Liar dilindungi, kembali digagalkan pihak tim Gabungan Selasa, 17 Oktober 2023 pukul 01.00 Wita. Adapun jenis satwa liar dilindungi yakni jenis Penyu Hijau, yang berlokasi di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), tepatnya di belakang Monumen Lintas Laut Militer ( koordinat : 8°11’40.6″S 114°26’28.9″E), Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Menurut Dr. R. Agus Budi Santosa, S.Hut., MT., Kepala Balai KSDA Bali, satwa tersebut diangkut dengan perahu kemudian diturunkan di TKP. Dari lokasi, selanjutnya dibawa dengan alat angkutan darat ke Denpasar.
Adapun kronologis penggagalan, berawal dari laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran atau perdagangan satwa yang dilindungi jenis Chelonia Mydas ( Penyu Hijau) untuk dikonsumsi di wilayah Bali. Dari laporan tersebut, maka pada hari tersebut, telah dilakukan penyelidikan oleh Tim Subditgakkum Dit. Polairud Polda Bali. Dari hasil lidik, diketahui bahwa Selasa, akan ada pendaratan dan transaksi jual-beli satwa Penyu yang dilindungi UU.
Mengetahui informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Tersangka dan Barang Bukti. Penangkapan ini selanjutnya dilaporkan Kepada petugas Resort KSDA Gilimanuk, dan petugas Balai Taman Nasional Bali Barat.
“Satu orang Tersangka yang sudah tertangkap saat ini diamankan di Mako Polair Polda Bali di Benoa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku patut diduga melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2), UU NO 5 TH 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” ucapnya.
Sebanyak 11 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) dalam keadaan hidup dan dievakuasi untuk dititip rawatkan di Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar. “Saat ini Balai KSDA Bali siap untuk melakukan Pemeriksaan Kesehatan Penyu dan Pemasangan Tagging terhadap 11 Penyu tersebut,” ujarnya. (MBP)