Pemuda Asal Sumatera Utara, Diamankan Terkait Kepemilikan Ratusan Butir Extacy

 Pemuda Asal Sumatera Utara, Diamankan Terkait Kepemilikan Ratusan Butir Extacy

Penangkapan MA dengan barang bukti ratusan butir extacy di kawasan perumahan di Jimbaran.

MANGUPURA – baliprawara.com

Penyelundupan narkotika ke Bali, yang merupakan jaringan Medan-Bali, berhasil digagalkan, Kamis 21 Desember 2023. Bertempat di daerah perumahan Jimbaran Badung Bali, Bidang, penggagalan ini dilakukan pihak pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra. 

Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. R. nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP., kasus peredaran gelap narkotika ini, melibatkan seorang pemuda (27 th) berinisial MA asal Patumbak Deli Serdang, Sumatera Utara. Tersangka MA diketahui berperan sebagai pengedar, dengan barang bukti narkotika jenis extacy sebanyak 159 butir atau 55,29 gram netto.

“Adapun modus yang digunakan dalam menyelundupkan narkotika yaitu dengan paket kiriman berupa bungkus kopi medan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jastip di daerah denpasar,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu 24 Desember 2023.

Lebih lanjut disampaikan, penggagalan ini berawal dari Informasi kanwil bea cukai terkait adanya kiriman paket diduga narkotika dari sumut yang akan dikirim ke Bali. Atas informasi tersebut, bidang pemberantasan BNNP Bali, bergerak melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ma sesaat setelah menerima paket tersebut, yang disaksikan para saksi dari masyarakat.

“Atas kejadian tersebut, selanjutnya tim bidang pemberantasan BNNP Bali melakukan penyitaan atas paket yang diduga narkotika tersebut,” ucapnya. (MBP)

 

See also  Gelar Hasil Pengungkapan Selama Januari - Juni, BNNP Bali Musnahkan 7.907,94 Gram Netto Ganja

redaksi

Related post