Tak Mampu Bayar Denda Overstay, Pria Amerika Serikat Dipulangkan ke Negaranya
MANGUPURA – baliprawara.com
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, kembali memberikan tindakan tegas berupa deportasi kepada warga negara asing (WNA). Ia adalah seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat, berinisial RMW (45), yang dipulangkan ke negaranya, Sabtu 17 Februari 2024, karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari data keimigrasian, sebelumnya RMW diketahui tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 11 Desember 2023. Saat tiba di Bali, pria tersebut diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan berlibur.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, RMW memilih Bali sebagai tempatnya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 09 Januari 2024. Hal itu dilakukannya karena ia mengklaim sudah membeli VoA baru secara online, pada saat masih berada di Bali.
Dari keteranganya, ia menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi, adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Namun ternyata hal itu salah besar, karena e-VoA berlaku ketika baru tiba dari luar negeri.
Ia pun baru menyadari kekhilafannya sesaat setelah ia berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024. “Disana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri,” kata Dudy.
Atas keadaan tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari, tepatnya selama 15 hari. Sehingga, RMW telah melanggar Pasal 78 Ayat 2, dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun-red),” pungkas Dudy.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian saat itu belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan RMW ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 07 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah RMW didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar, jajarannya mengupayakan pendeportasiannya dan akhirnya RMW dapat dideportasi ke negaranya dengan seluruh biaya ditanggung dirinya sendiri.
Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari, dengan tujuan akhir Guam – Antonio B. Won Pat International Airport, dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RMW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi berupa denda diberlakukan bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) di Bali. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari. Menurutnya, penting untuk menghindari situasi di mana WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal. Denda sebesar Rp 1 juta per hari berlaku ketika masa berlaku izin tinggal WNA telah habis dan mereka masih berada di wilayah Indonesia selama kurang dari 60 hari.
“Peraturan terkait deportasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” ucap Romi. (MBP)