Terkait Pungutan Wisatawan Asing, Dispar Bali Lakukan Pemantauan dan Sosialisasi di DTW Uluwatu

 Terkait Pungutan Wisatawan Asing, Dispar Bali Lakukan Pemantauan dan Sosialisasi di DTW Uluwatu

Kadispari Bali, Tjok Bagus Pemayun, saat melakukan monitoring dan sosialisasi program pungutan wisatawan asing, Selasa 26 Maret 2024, di DTW Uluwatu. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, melaksanakan pemantauan terhadap kunjungan wisatawan di Daya Tarik Wisata (DTW) Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Selasa 26 Maret 2024. Kegiatan ini, merupakan bagian dari monitoring sekaligus sosialisasi terhadap program pungutan wisatawan asing yang sudah berlaku sejak 14 Februari 2024.

Hadir pula pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri), I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Parta Adnyana, Manager Pengelola DTW Kawasan Luar Pura Luhur Uluwatu, Wayan Wijana, Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun yang memimpin langsung pemantauan ini menyampaikan bahwa, pihaknya akan secara rutin melakukan pemantauan seperti ini, terutama di masing-masing DTW. Hal ini penting karena menurutnya, masih ada wisatawan mancanegara yang tidak mengetahui adanya kebijakan pungutan wisatawan asing tersebut.

“Secara regulasi  pemantauan atau pengecekan voucher pungutan ini tidak hanya dilakukan di bandara saja, akan tetapi juga dilaksanakan di daerah tujuan wisata, akomodasi dan tempat-tempat lain yang dikunjungi wisatawan asing. Tidak semua wisatawan mancanegara mengetahui bahwa Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing ini,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi ke Kedutaan Besar RI di luar negeri, Duta Besar Negara sahabat di Jakarta, namun hal itu dirasa belum cukup. Sehingga, sosialisasi ini akan terus lakukan. Dikatakan, respon dari wisatawan mancanegara untuk pungutan wisatawan asing ini, ternyata sangat baik. Bahkan wisatawan sangat antusias dengan kebijakan ini, yang muaranya untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

See also  Sosialisasi Program WMK 2022 dari Kemendikbudristek, Unud Jadi Salah Satu Perguruan Tinggi Pelaksana

“Mereka menyambut baik kebijakan ini, akan tetapi harus transparan dan penggunaanya jelas. Kita sudah sampaikan bahwa nantinya akan digunakan untuk pelestarian lingkungan dan penguatan budaya Bali,” bebernya.

Srmentara itu, Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri), I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha, juga menyambut baik kebijakan pungutan wisatawan asing tersebut. Ia mengatakan siap mendukung dan mensukseskan kebijakan yang dikatakannya sangat bagus itu.

“Kami menyambut baik kebijakan ini dan siap membantu pemerintah terutama untuk membantu petugas pungutan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Kita harus memberikan pelayanan dan penjelasan yang bagus kepada wisatawan, jangan sampai mereka tidak nyaman,” terangnya.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Parta Adnyana, akan terus mengawal kebijakan pungutan wisatawan asing ini. Sehingga, harapannya agar tidak menimbulkan masalah baru di industri pariwisata kedepannya.

“Kita pasti akan terus kawal, jangan sampai menimbulkan masalah baru di industri pariwisata. Dana yang telah terkumpul saat ini mungkin bisa segera digunakan. Tentu Saya berharap dana yang telah masuk bisa juga dikembalikan untuk sektor pariwisata,” harapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post