KPU Badung Nihil Terima Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024
MANGUPURA – baliprawara.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, nihil menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2034. Hal itu terlihat dari data hingga akhir batas waktu, Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, bahwa tidak ada pasangan calon ataupun liaison officer (LO), yang melakukan koordinasi serta menyampaikan penyerahan dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, hal itu telah dituangkan dalam berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Badung No. 398/PL.02.2-BA/5103/2/2024 tanggal 12 Mei 2024, tentang rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung.
Penerimaan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, telah dilaksanakan dari tanggal 8 sampai tanggal 12 Mei 2024. “KPU Kabupaten Badung telah melaksanakan simulasi penerimaan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung pada tanggal 9 Mei 2024, di Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung dan Kesbangpol Kabupaten Badung,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin 13 Mei 2024.
Terkait tahapan pemenuhan syarat dukungan Bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dasar hukum PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan KPU No 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.676/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Persiapan Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024.
Surat Keputusan KPU Kabupaten Badung No.371 tentang jumlah minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024. (MBP)