Pria Asal Latvia Dideportasi Rudenim Denpasar Karena Overstay

Pria asal Latvia saat dideportasi ke negaranya. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) pria asal Latvia berinisial VG (41). Pendeportasian ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, VG sebelumnya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ketika dirinya mendatangi Bandar Udara Ngurah Rai Bali untuk mencari informasi kepada pihak maskapai perihal kepulangannya ke Latvia.
Bagi VG, kedatangannya di Bali ini adalah kali pertamanya. Dirinya tiba pada 21 November 2023, menggunakan fasilitas Visa Kunjungan saat kedatangan yang ia peroleh ketika tiba di Terminal Bandara Ngurah Rai. Kedatangannya hanya seorang diri untuk berwisata di pulau dewata.
Awalnya ia berencana untuk tinggal sebulan saja, namun karena dirinya mengalami masalah keuangan, membuatnya tidak bisa pulang. Sebelum izin tinggalnya habis pada 20 desember 2023, ia sempat mencoba untuk melakukan perpanjangan secara online pada 16 Desember. Akhirnya ia menyadari bahwa ia bukan sedang memperpanjang izin tinggalnya, namun justru membeli visa baru.
Karena belum menemukan jalan keluar atas permasalahannya, VG datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, untuk mendapatkan penjelasan. Pihak Imigrasi Ngurah Rai mentarankan, satu satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan situasi ini adalah dengan membayar beban overstay terlebih dahulu.
Di tengah-tengah upayanya untuk mengumpulkan biaya beban, VG ia kewalahan karena sebagian besar uang yang ia miliki habis untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali. Pada 17 Mei 2024 ia berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya.
Ia akhirnya diantar kepada pihak Imigrasi di Bandara, setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas kasus yang dialami VG, Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal selama 149 hari. Bagi VG ditetapkan Tindakan Administratif berupa pendeportasian.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan VG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 Mei 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah VG didetensi selama 11 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya VG dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.VG telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Mei 2024 dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. VG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali khususnya dalam hal ini Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian di Bali.
Pramella juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. “Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG,” tegasnya.
Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran keimigrasian. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khususnya di Bali.” tutupnya. (MBP)