Kemenkumham Bali Gandeng Kejati Awasi Ketat Kinerja Notaris
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memperkuat sinergi dalam mengawasi kinerja notaris di wilayah Bali. Kolaborasi ini diwujudkan dalam Sosialisasi Kenotariatan “Peningkatan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas” yang digelar di Hotel The Trans Resort Bali, Senin 29 Juli 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memastikan profesionalisme dan integritas notaris dalam menjalankan tugasnya. “Pengawasan yang ketat terhadap notaris sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Dr. I Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap notaris merupakan bagian dari upaya Kejati Bali dalam menjaga ketertiban dan keamanan hukum di masyarakat. “Notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta otentik, yang merupakan alat bukti yang kuat di mata hukum. Oleh karena itu, kinerja notaris harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dr. I Ketut Sumedana juga mengingatkan para notaris untuk selalu mematuhi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, baik itu pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana,” tegasnya. Kejati Bali juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan notaris.
Sinergi antara Kemenkumham Bali dan Kejati Bali diharapkan dapat menciptakan iklim kenotariatan yang sehat dan profesional di Bali. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kenotariatan yang berkualitas, cepat, dan transparan.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi notaris untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman mereka tentang peraturan perundang-undangan terkait kenotariatan. Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi notaris untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, Kejati Bali, Badan Pertanahan Nasional dan Universitas Warmadewa.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan notaris di Bali dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (MBP)