Pemkab Badung bersama KPU dan Bawaslu Siap Selenggarakan Pilkada Serentak
MANGUPURA – baliprawara.com
Sebanyak 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Badung akan melaksanakan perhelatan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya karena dengan mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada ini berjalan lancar, Rabu (24/6) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 secara Virtual atau video conference (Vidcon) melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Mendagri Tito Karnavian ini diikuti oleh seluruh Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 termasuk Bupati Badung yang diwakili oleh Wakil Bupati I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Kominfo I Gst Ngr Jaya Saputra, Kepala Kesbangpol I Nyoman Suendi, Kasatpol PP IGAK Suryanegara dan Kabag Pemerintahan I Dewa Gede Sudirawan dari Gedung Command Centre Puspem Badung.
Dalam rapat yang dilakukan secara virtual itu, Mendagri menyampaikan bahwa dirinya optimistis Pilkada terlaksana 9 Desember 2020 karena segala persiapan dan program telah disiapkannya. Bahkan Mendagri menegaskan sudah mempersiapkan berbagai skenario dan berbagai kemungkinan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 mendatang.
Tito juga menekankan kepada 270 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten dan kota, segera memenuhi transfer anggaran kepada KPU, Bawaslu dan pihak pengamanan. “Ini agar persiapan lapangan untuk memverifikasi data dapat memenuhi kebutuhan protokol kesehatan, seperti masker, baju hazmat, hand sanitizer dan lainnya. Sehingga saya minta segera saja mentransfer dana untuk itu semua kepada penyelenggara Pilkada dan lembaga terkait lainnya,” ujar mantan Kapolri ini.
Sementara itu Wabup Suiasa mengatakan secara prinsip Pemkab Badung bersama KPU dan Bawaslu siap menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Pemerintah daerah sebagai pihak mediator dan fasilitator serta menyiapkan anggaran, juga sudah siap bersinergi dan mem-backup penuh penyelenggaraan pilkada.
Lebih lanjut Wabup Suiasa menyampaikan bahwa tahapan Pilkada Serentak tetap mengacu pada asas Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil) serta Aman dari Covid-19.
Terkait dengan tahapan Pilkada serentak ini Suiasa menambahkan bahwa berdasarkan Hasil Rakor Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan dimulai dari tanggal 15 Juni 2020, dengan kegiatan diantaranya : pengaktifan kembali masa kerja Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan (PPK, PPS, KPPS), Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih, Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (daftar pemilih sementara). Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran Paslon serta verifikasi syarat pencalonan pada tanggal 4-6 September 2020.
“Untuk penetapan Paslon dilakukan pada tanggal 23 September 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada tanggal 24 September 2020” katanya sembari mengatakan Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan dengan mengikuti protokol penanganan Covid-19. (MBP)