Selundupkan 1,6 Kg Barang Terlarang, Dua WNA Thailand Diamankan BNNP Bali
DENPASAR – baliprawara.com
Jaringan kejahatan Internasional peredaran narkotika, berhasil diungkap pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, bersinergi dengan pihak Bea Cukai Ngurah Rai. Adapun kasus yang diungkap selama rentang waktu Juli hingga September 2024, diantaranya jaringan Internasional Thailand-Indonesia dengan pelaku sepasang kekasih berinisial WW dan RJ yang merupakan WNA Thailand, serta WNI yakni EP dan VRR.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., menjelaskan, untuk jaringan Thailand, pelaku yakni WW dan RJ yang merupakan sepasang kekasih, yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 3 September 2024. Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa Metamfetamin dan MDMA bubuk seberat 1.692,94 gram atau 1,692 kg, serta 28,04 m gram netto sabu-sabu (SS), 20 butir ekstasi, dan 192,2 gram netto kristal MDMA. Menurut keterangan WW, barang tersebut akan diserahkan kepada 2 orang WNI inisial EP dan VRR.
“Dari pengakuan WW, barang tersebut akan diserahkan kepada dua orang pemesan asal Indonesia berinisial EP dan VRR,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa 17 September 2024.
Dari pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian mengamankan kurir atas nama D, di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar pada 5 September 2024. Dari keterangannya, D berperan sebagai kurir penerima barang atas surihan dari EP “Saat ini EP masih dalam pengejaran,” bebernya.
Kemudian, pada Minggu 8 September, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap seorang wanita inisial VRR di areal parkir premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “VRR ini, berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang tersebut,” ungkapnua.
Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH yang saat ini masih buron. Terhadap dua pelaku yang masih buron, pihak BNNP Bali sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Imigrasi.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, serbuk metamfetamin dan MDMA yang diamankan, dikemas dalam kemasan minuman rasa buah, yang diletakkan di dalam boks dan tersegel. “Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euphoria berlebihan,” terangnya.
Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., menambahkan tersangka WW menerima pesanan narkotika dari Indonesia. Selanjutnya, pelaku membeli barang terlarang itu ke pihak bandar yang ada di Thailand. Untuk proses pembayaran sudah dilakukan setengah. Sedangkan, untuk pelunasan akan dilakukan jika narkotika tersebut diterima oleh pemesannya. “Orang suruhan WW pernah ditangkap di Bandara Soekarno- Hatta dan kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara untuk kasus lain, BNNP Bali juga berhasil mengamankan seorang laki-laki warga negara Swedia, SUE di sebuah villa yang berlokasi di wilayah Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Sukawati, Gianyar. Dari tersangka SUE, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasis seberat 201,28 gram netto.
Pada kasus lain, BNM juga mengamankan seorang warga negara Latvia inisial VS. Ia ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan barang bukti hasis seberat 450,41 gram netto dan Ganja dengan berat 977,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. Hasil pemeriksaan menunjukkan kalau VS ini terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union.
Terakhir ada juga kasus shabu jaringan Denpasar dengan pelaku inisial RS, yang ditangkap di Jalan Raya Pemogan Gang Nusa Indah, Pemogan. Selain di pemogan, juga dilakukan pemeriksaan di kamar kosnya, Jalan Cekomaria, Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti 17 paket sabu dengan berat 2,59 gram netto. Dari pelaku RS petugas berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain yakni, GMA dan KAR di Jalan Pulau Bungin Gang Betty, Pedungan, Denpasar, dengan barang bukti Sabu seberat 31 gram netto dan dua butir ekstasi. (MBP)