Koperasi Tidak Aktif di Tabanan Hadapi Kendala Pembubaran: Opsi Pemulihan Masih Terbuka

 Koperasi Tidak Aktif di Tabanan Hadapi Kendala Pembubaran: Opsi Pemulihan Masih Terbuka

Upaya Pendampingan dari Dinas Koperasi Tabanan Pada Sejumlah Koperasi.(Ist)

TABANAN, – baliprawara.com

Proses pembubaran koperasi tidak aktif di Kabupaten Tabanan terus berjalan meski menghadapi sejumlah hambatan. Dari 158 koperasi yang tidak lagi beroperasi, 89 di antaranya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pembubaran dari Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, banyak tantangan teknis yang membuat penyelesaian pembubaran berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.

I Wayan Muder, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi di Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pengecekan koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan dilakukan secara bertahap. “Kami memastikan bahwa koperasi yang akan dibubarkan tidak memiliki kewajiban tertunggak kepada anggotanya. Ini adalah langkah penting agar tidak ada masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Salah satu kendala utama dalam proses pembubaran adalah banyaknya manajer koperasi yang sudah meninggal dunia, serta sulitnya menemukan lokasi kantor koperasi yang telah lama tidak aktif. Untuk mengatasi masalah ini, dinas akan menempelkan pengumuman di kantor desa setempat guna memberitahukan rencana pembubaran. “Kami akan memberikan waktu 20 hari sebagai masa sanggahan bagi anggota. Jika tidak ada tanggapan atau keberatan, koperasi tersebut akan diusulkan untuk dibubarkan secara resmi,” jelas Muder.

Meski pembubaran menjadi solusi bagi koperasi yang tidak lagi berfungsi, Dinas Koperasi tetap memberikan peluang bagi koperasi yang ingin bangkit kembali. “Kami siap memberikan pendampingan jika ada koperasi yang ingin beroperasi kembali dan tidak memiliki masalah dengan anggotanya,” tambahnya.

Kabupaten Tabanan memiliki 581 koperasi yang terdaftar, di mana 423 di antaranya masih aktif beroperasi. Sementara koperasi yang tidak aktif dan telah mendapatkan SK pembubaran tengah dalam tahap penyelesaian status secara bertahap.

See also  Upacara Warak Keruron atau Pengepah Ayu, Hilangkan hal Negatif Bagi Orang Tua Bayi Keguguran

Upaya pembubaran ini merupakan bagian dari langkah untuk memperbaiki tata kelola koperasi di Tabanan, sehingga koperasi yang masih aktif dapat beroperasi lebih optimal dan memberikan manfaat bagi anggotanya.(MBP8) 

 

redaksi2

Related post