Parkir Liar dan Pedagang Kaki Lima Masih Membandel, Satpol PP Kutsel Lakukan Pembinaan
MANGUPURA – baliprawara.com
Kondisi lalu lintas yang sering terganggu di wilayah Jalan Terompong, Desa Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Badung akibat adanya parkir liar dan juga pedagang kaki lima, mendapat atensi dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta Selatan (Kutsel). Dalam upaya untuk menata kawasan agar lalu lintas tetap lancar dan tidak mengganggu pengguna jalan, Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk melakukan patroli penertiban sekaligus pembinaan parkir liar dan pedagang kaki lima.
Patroli yang dilakukan di Jalan Terompong, Senin 4 November 2024 ini, setidaknya ada 10 pengendara roda empat dan satu pedagang kaki lima yang ditegur oleh petugas.
Menurut Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kuta Selatan, Wayan Suharyana, penertiban ini dilaksanakan, menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya parkir liar kendaraan di badan jalan. Melalui patroli ini, Ia mengingatkan kepada warga, agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Meski sudah dilakukan pelebaran jalan di sana.
“Jalan yang sudah dilebarkan itu, bukan untuk parkir mobil. Kalau terus begini, maka jalan akan menyempit lagi. Sayang kan, pemerintah sudah melebarkan jalan,” kata Suharyana, seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Pada operasi hari ini, sebanyak 10 mobil yang parkir telah diberi teguran. Jumlah pelanggaran itu kata dia kini sudah mulai menurun, karena biasanya saat sore jumlah pelanggaran bisa lebih banyak.
“Pertama kali kami menertibkan, bisa sampai 25 kendaraan yang melanggar. Sekarang sudah turun jadi 10. Ini bukti bahwa pembinaan yang kami lakukan tidak sia-sia, meskipun ada yang masih membandel,” bebernya.
Ia mengungkapkan, pada patroli ini, petugas hanya melakukan penertiban di Jalan Terompong. Selanjutnya, harapan masyarakat, penertiban serupa diharapkan bisa dilakukan hingga ke Jalan Pratama di Tanjung Benoa. Mengingat disana juga sering ada parkir liar.
“Kami rencanakan penertiban di Jalan Pratama. Namun, masih dalam tahap pembinaan. Kalau tetap membandel, nanti Camat Kuta Selatan bisa memediasi, mungkin akan ada tindakan lebih lanjut dari Dishub atau instansi terkait,” ucapnya.
Menurut Suharyana, sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengemudi taksi online yang sering kali tidak memiliki tempat parkir tetap, sehingga mereka cenderung memarkir kendaraannya sembarangan di pinggir jalan. Kondisi ini diperparah dengan tingginya jumlah wisatawan yang melewati kawasan tersebut, sehingga parkir liar dapat menghambat kelancaran lalu lintas.
Suharyana juga menyebutkan bahwa saat petugas turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan, ada beberapa pengendara yang langsung kabur. Namun, beberapa pelanggar berhasil dibina dan menyadari kesalahan mereka, bahkan meminta maaf kepada petugas. (MBP)