Satwa Dilindungi Hasil Sitaan dan Penyerahan Masyarakat, Dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru
TABANAN – baliprawara.com
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama 2 (dua) mitra konservasi, yaitu Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian dan Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta), melakukan pelepasliaran satwa dilindungi Undang-Undang, Sabtu 7 Desember 2024. Satwa yang dilepasliarkan tersebut, terdiri dari satu Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan satu Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis).
Pelepasliaran ini dilakukan di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan Kabupaten Tabanan, Bali. Selain itu, Balai KSDA Bali juga melepasliarkan lima ekor Landak Jawa (Hystrix javanica), di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Bali.
Satwa Elang Brontok, Kucing Hutan, dan satu ekor Landak Jawa merupakan satwa yang diserahkan masyarakat secara sukarela kepada Balai KSDA Bali. Satwa tersebut kemudian sempat dititip rawatkan dan rehabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian.
Sementara, empat ekor Landak Jawa merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah incraht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sebelumnya, satwa tersebut dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta), yang berlokasi di Tabanan.
Pelepasliaran satwa diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar. Sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh dokter hewan (Medik Veteriner) dari Balai KSDA Bali dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan baik dari segi aspek medis maupun perilaku satwa. Balai KSDA Bali beserta Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, juga telah melakukan kajian habitat pada lokasi pelepasliaran satwa. Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyatakan bahwa, kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah, serta upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Bali dengan konsep Tri Hita Karana. Selain itu juga sebagai langkah nyata komitmen semua pihak dalam melindungi satwa dilindungi.
“Selain itu, kegiatan ini dilakukan juga dalam rangka mendukung upaya konservasi dan pemulihan populasi satwa liar di alam bebas. Balai KSDA Bali memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pelepasliaran ini,” ucapnya.
Pelepasliaran satwa ini melibatkan pihak terkait, yakni Kejaksaan Negeri Badung, Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, PT. Bumi Lestari Utama, KPH Bali Selatan, Babinsa desa Pancasari, Babinkamtibmas desa Pancasari, Babinsa desa Pujungan, Babinkamtibmas desa Pujungan, Bendesa desa adat Pancasari dan masyarakat desa adat setempat. Kegiatan ini juga turut dihadiri Bapak Wiratno, Dirjen KSDAE periode 2017-2022.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Penuntutan – Kejaksaan Negeri Badung, Agung Satriadi Putra, menyatakan bahwa, Kejaksaan Negeri Badung berkomitmen akan selalu mendukung upaya konservasi, khususnya di Provinsi Bali. “Upaya pelepasliaran satwa ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pengadilan atas kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang- Undang an. I Nyoman Sukena yang telah incraht, dimana dalam keputusan tersebut dinyatakan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa agar dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya,” ucapnya.
Pelepasliaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian satwa liar di Bali, khususnya dalam mendukung upaya perlindungan spesies yang terancam punah. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media pembelajaran bagi masyarakat terkait dengan upaya konservasi dan keberlanjutan hidup satwa. Balai KSDA Bali berkomitmen untuk terus melibatkan dan mengajak masyarakat dalam membangun kesadaran konservasi, serta meningkatkan peran generasi muda untuk peduli terhadap alam dan lingkungan. (MBP)