WNA Amerika Serikat yang Mengamuk di Nusa Medika Klinik Akhirnya Dideportasi ke Negaranya

Gubernur Wayan Koster memberi keterangan terkait WNA Amerika Serikat.
DENPASAR – baliprawara.com
Tindakan tegas akhirnya diberikan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, kepada Warga Negara Asing (WNA), berinisial MM, laki-laki berusia 27 tahun asal Amerika Serikat. Ia akhirnya dideportasi setelah viral di Media Sosial, karena mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.
Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan. WNA Amerika Serikat ini, dipulangkan ke negaranya Senin 14 April 2025 pukul 19.00 Wita.
Di samping melakukan deportasi, Gubernur Koster mengatakan pihaknya juga memasukan MM dalam daftar penangkalan, sehingga MM tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Hari ini dideportasi, penerbangan pukul 19.00 Wita, pesawat langsung menuju Amerika. Selain Tindakan Administrasi pendeportasian, serta Pelaku akan dimasukkan ke dalam daftar tangkal agar tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 14 April 2025.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 02 April 2025, menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 01 Mei 2025. Tindakan deportasi ini diambil kata Gubernur Bali Wayan Koster, untuk menjaga citra pariwisata Bali sekaligus peringatan bagi para wisatawan asing untuk menghormati hukum, adat, dan budaya saat berada di Bali.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan menyesalkan tindakan yang merusak fasilitas umum serta menciptakan rasa tidak aman di ruang layanan kesehatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, mengatakan, dengan tindakan tegas yang diberikan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum. (MBP)