Mengoplos LPG Subsidi Sejak 2 Tahun, Pemuda Manggarai Diamankan Polisi di Kuta Utara

Polda Bali ungkap kasus pengoplosan LPG subsidi.
DENPASAR – baliprawara.com
Tindak Pidana sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) yaitu penyalahgunaan bahan bakar Gas atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 26 Agustus 2025. Adapun tempat kejadian perkara dari kasus ini, berlokasi di sebuah lahan kosong, di belakang sebuah rumah di Jalan Seminari I /14 Kuta Utara Badung.
Dari pengungkapan tersebut kita mengamankan satu orang atas nama SA, laki-laki 39 tahun asal desa golo geli ndoso manggarai NTT. Penangkapan terhadap tersangka ini lengkap dengan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas subsidi 3 Kg ke 12 Kg.
Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., mengatakan, kronologi pengungkapan, pada Selasa 26 Agustus 2025 Team Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG di wilayah Kuta Utara Badung. Sekitar Pukul 09.45 Wita di Jl Seminari I Kuta Utara, Petugas melihat seseorang sedang bolak balik mengangkut beberapa buah tabung Gas LPG 3 Kg dari salah satu rumah.
Melihat hal itu, petugas kemudian menghampiri orang tersebut yang diketahui berinisial SA. Petugas kemudian meminta izin untuk masuk ke rumah tersebut hingga sampai di lahan Kosong yang ada di belakang rumah tersebut.
“Dilokadi petugas menemukan beberapa tabung Gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong dan Tabung Gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi Gas LPG. Di sebelah tabung Gas tersebut, juga terdapat es batu yang berserakan. Lalu petugas mengintrogasi SA dan mengakui perbuatannya, bahwa dirinya baru saja selesai melakukan pengoplosan Gas LPG,” kata AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., saat memberi keterangan, Rabu 27 Agustus 2025.
Lebih lanjut dikatakan, saat itu SA kemudian mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait modus operandi, awalnya pelaku membeli Gas LPG subsidi 3 Kg dari seseorang yang berinisial “LCR” tinggal di daerah sangeh Badung dengan harga Rp. 23.000. Dalam sekali pembelian, sebanyak 50 tabung. Di TKP, Gas LPG subsidi 3 Kg tersebut kemudian dioplos ke dalam tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Selanjutnya Pelaku Menjual Gas 12 Kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah kuta utara dengan harga Rp. 175.000 / Tabung. Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan pengoplosan ini mencapai Rp.10 juta.
Adapun barang bukti yang disita antara lain ;
1 unit mobil suzuki Pick Up putih Nopol Dk-8401- AF, 82 tabung Gas LPG 3 Kg (kosong), 12 tabung Gas LPG 12 Kg berisi hasil oplosan dan 2 kosong, 14 batang pipa besi panjang sekitar 15 Cm, 1 palu besi, alat congkel dan lain perlengkapan lainnya termasuk 1 unit Hp.
SA. saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang “Setiap Orang Yang Melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Gas Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah. Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun Penjara Dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000.
“Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum silahkan laporkan kepada Kepolisian terdekat, kami akan merespon dengan cepat dan kami menjamin kerahasiaan, serta keamanan pelapor,” ucapnya. (MBP)