Dikabulkan PN Denpasar, Nama Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi Sah Sekala-Niskala

 Dikabulkan PN Denpasar, Nama Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi Sah Sekala-Niskala

Ida Cokorda Mengwi XIII (kiri) saat mengikuti sidang permohonan penggantian nama di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR – baliprawara.com
Setelah menjalani prosesi Mabhiseka Anak Agung Gde Agung kini bergelar Ida Cokorda Mengwi XIII dan Jero Istri (Nyonya Ratna Gde Agung) bergelar Ida Istri Mengwi. Gelar tersebut sah secara niskala melalui Upacara Penobatan atau Penumadegan Ida Cokorda Mengwi, Puri Ageng Mengwi di Pura Taman Ayun, Mangupura, Bali, Soma, Kliwon, Uye, Senin, 7 Juli 2025.

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat pada konstitusi, Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi, mengikuti sidang permohonan penggantian nama di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 20 Agustus 2025. Bupati Badung 2 periode (2005-2015) itu mengedepankan sikap kenegarawanan. Seminggu berlalu, Hakim Tunggal, Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H., M.H. yang memimpin persidangan tersebut mengabulkan permohonan kedua pemohon pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Dalam amar putusan tersebut, Pengadilan Negeri Denpasar menegaskan bahwa perubahan nama Anak Agung Gde Agung menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII dan Jero Istri (Nyonya Ratna Gde Agung) menjadi Ida Istri Mengwi, telah berkekuatan hukum tetap (BHT) terhitung sejak Rabu, 27 Agustus 2025. BHT PN Denpasar ini bisa dimaknai berupa putusan pengadilan yang sudah tidak bisa diajukan upaya hukum lagi, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali sehingga putusan tersebut mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan.

Adapun amar putusan dimaksud, yakni (1) Mengabulkan permohonan pemohon; (2) Menetapkan perubahan nama pemohon dari Anak Agung Gde Agung, S.H. menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII; (3) Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh pemohon; (4) Membebani pemohon untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

See also  Bupati Badung Fasilitasi Rapid Test Gratis untuk Santri NU 

Sementara itu, amar putusan untuk pemohon Jero Nyoman Ratna, yakni (1) Mengabulkan permohonan pemohon; (2) Menetapkan perubahan nama pemohon dari Jero Nyoman Ratna menjadi Ida Istri Mengwi; (3) Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh pemohon; (4) Membebani pemohon untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Dalam persidangan, Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi didampingi kuasa hukum I Gusti Agung Gede Kencana Putera serta perwakilan Disdukcapil Badung. Agenda persidangan meliputi penyerahan dokumen, pembuktian, hingga mendengarkan keterangan 5 saksi yang terdiri atas I Gusti Agung Gede Manguningrat (Angga Asta Puri Ageng Mengwi), I Wayan Subawa (mantan Sekda Badung sekaligus Ketua Panitia Bhiseka), Ida Bagus Oka (Bendesa Adat Mengwi), I Made Widiada (Ketua Mangu Kerta Mandala/Majelis Desa Adat Mengwi), dan I Nyoman Suwarjana (Perbekel Desa Mengwi).

Ida Cokorda Mengwi XIII menegaskan, sebagai warga negara yang baik, sangat penting menempuh langkah hukum dalam rangka melengkapi legalitas nama baru pasca Upacara Penobatan atau Penumadegan Ida Cokorda Mengwi di Pura Taman Ayun, Mangupura, Bali, Soma, Kliwon, Uye, Senin, 7 Juli 2025 lalu,
“Sekarang yang terpenting adalah bagaimana saya sebagai warga negara menghormati hukum positif NKRI. Jadi, sah secara sekala-niskala dan hukum negara,” kata Ida Cokorda Mengwi XIII usain persidangan.

Ida Cokorda Mengwi XIII menepis penilaian perubahan nama ini berbau feodalisme, melainkan merupakan wujud pelestarian dresta dan sesana Puri Ageng Mengwi yang diwariskan secara turun-temurun. Tegas Ida Cokorda Mengwi XIII, feodalisme adalah soal mentalitas, bukan semata-mata gelar.

See also  Kebakaran di Lapas Kerobokan, Merupakan Wisma Hunian Kosong yang Sedang Proses Pembongkaran

“Nama saya tidak ada kata ‘raja’. Sejak awal prosesi ini adalah bagian dari dresta lan sesanan puri, bukan soal feodal. Feodalisme itu sikap mental, bukan otomatis melekat pada orang puri,” tegasnya.

Ida Cokorda Mengwi XIII menjelaskan bahwa gelar yang disandangkan kini merupakan kelanjutan sejarah sejak Cokorda Sakti Blambangan, Raja Mengwi pertama.
Ia berharap sebagai penerus ke-13, dirinya bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat, baik secara adat, budaya, maupun spiritual. “Harapan saya, sebagai Cokorda Mengwi XIII, hidup saya lebih bermanfaat bagi masyarakat, baik secara niskala maupun sekala,” ungkapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post